Titah Menteri LH: Pilah Sampah Harus 100% Tuntas di Tingkat Kelurahan

Titah Menteri LH: Pilah Sampah Harus 100% Tuntas di Tingkat Kelurahan

Jakarta, 24 April 2026

Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan bahwa perubahan dalam cara mengelola sampah di tingkat nasional harus dimulai dari level terbawah, yaitu kelurahan. Ia menyoroti deklarasi Kelurahan Semper Timur, Jakarta Utara, sebagai contoh wilayah yang berkomitmen untuk mencapai pemilahan sampah sebesar 100% dari sumber.

Dalam penegasan tersebut, Menteri Hanif menyatakan bahwa pemilahan sampah bukan sekadar sarana pengingat, melainkan tanggung jawab yang diatur dalam hukum. “Pemilahan sampah menjadi kewajiban yang memiliki dasar kuat, dan tidak lagi diperbolehkan pengelolaan sampah tanpa proses pemilahan, baik individu maupun secara kolektif,” imbuhnya, seperti dilansir dari pernyataan resmi, Jumat (24/4/2026).

“Pilah sampah bukan pilihan, tetapi kewajiban. Ini telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Tidak ada lagi ruang untuk penanganan sampah tanpa pemilahan, baik secara individu maupun kolektif,”

Pemerintah menetapkan target peningkatan pengelolaan sampah nasional hingga 63,41% pada 2026. Hingga April 2026, capaian saat ini mencapai sekitar 26%, naik dari 10% pada akhir 2024. Menurut Menteri Hanif, pertumbuhan ini didorong oleh penghentian praktik pembuangan sampah terbuka di sekitar 30% Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di seluruh Indonesia.

Deklarasi di Kelurahan Semper Timur menunjukkan komitmen Jakarta Utara untuk mewujudkan sistem pemilahan sampah 100%. Ini sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Republik Indonesia dalam menciptakan budaya lingkungan yang Aman, Sehat, Resilien, dan Indah (ASRI).

Sampah rumah tangga di Jakarta Utara mencapai sekitar 719,61 ton per hari, berasal dari lebih dari 607 ribu kepala keluarga. Volume sampah yang besar tersebut membuat pengelolaan berbasis sumber menjadi langkah utama untuk mengurangi beban pengangkutan ke TPA.

Kelurahan dianggap sebagai elemen penting dalam perubahan pola perilaku masyarakat. Pendekatan berbasis komunitas dinilai efektif dalam menciptakan pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Dengan metode ini, BPLH menegaskan bahwa penanganan sampah bukan hanya masalah teknis, tetapi juga bagian dari gerakan membangun budaya lingkungan yang solid.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *