Key Strategy: Rismon Dilaporkan Dugaan Penipuan Terkait Buku ‘Gibran End Game’
Rismon Dilaporkan Dugaan Penipuan Terkait Buku ‘Gibran End Game’
Irwan Arya Laporkan Rismon atas Dugaan Penggelapan Informasi Buku
Mantan Ketua DPRD Morowali, Irwan Arya, melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar ke Polda Metro Jaya pada Jumat (24/4) terkait dugaan penipuan dan tindakan tidak jujur dalam buku berjudul ‘Gibran End Game’. Laporan tersebut telah diterima oleh polisi dan tercatat dengan nomor LP/B/2952/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Saya melaporkan Rismon Sianipar karena merasa tertipu setelah membeli buku ‘Gibran End Game’, di mana rencananya saya ingin membeli 200 hingga 300 buku, tapi hanya membayar 60 buku,” ujar Irwan kepada wartawan.
Irwan menjelaskan bahwa pembelian dilakukan saat Car Free Day di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Januari 2026. Ia tertarik dengan materi buku yang ditulis Rismon, namun terkejut ketika penulis mengeluarkan pernyataan yang mengubah isi buku tersebut.
“Dalam waktu berjalan, tiba-tiba muncul pernyataan yang mengagetkan saya. Rismon menyatakan bahwa isi buku yang ia tulis adalah bohong dan palsu,” tambah Irwan.
Atas dasar itu, Irwan mengambil langkah hukum dengan melaporkan Rismon ke polisi. Laporan menyoroti Pasal 492 dan 486 KUHP, yang terkait dengan penipuan dan penggelapan informasi. Dalam prosesnya, Irwan juga menyertakan buku dan bukti pembayaran sebagai barang bukti.
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Rismon sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Rismon lalu mengajukan permohonan restorative justice (RJ), yang disetujui oleh Jokowi sebagai pelapor. Kini, Polda Metro Jaya telah mencabut status tersangka Rismon dan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadapnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa SP3 terhadap Rismon dikeluarkan pada 14 April 2026.