What Happened During: Damkar Semarang laporkan pelaku “prank” kebakaran ke polisi
Damkar Semarang Laporkan Pelaku “Prank” Kebakaran ke Polisi
Kota Semarang menjadi sorotan setelah Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) mengambil langkah hukum terhadap individu yang melakukan kejadian kebakaran palsu. Sekretaris Damkar, Ade Bhakti, menyatakan bahwa tindakan tidak bertanggung jawab ini tidak lagi dapat dibiarkan. “Layanan darurat seharusnya dipakai saat benar-benar dibutuhkan, bukan untuk menakuti atau kepentingan pribadi,” ujarnya.
Peristiwa Kebakaran Palsu di Warung Nasi Goreng Mas Adi
Insiden terjadi pada Rabu (23/4) sore, ketika laporan kebakaran masuk ke call center Damkar. Laporan tersebut menyebut adanya api di warung Nasi Goreng Mas Adi, Jalan WR Supratman. Dua mobil pemadam segera diterjunkan ke lokasi. Namun, setelah dicek, tidak ada kebakaran yang terjadi.
“Kami ingin ada efek jera agar orang lain tidak meniru tindakan serupa. Kasus seperti ini bisa menyebabkan gangguan pada masyarakat,” kata Tantri Pradono, Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Damkar.
Alasan Laporan Palsu
Menurut Tantri, pemilik warung menduga laporan tersebut dibuat oleh debt collector (DC) pinjaman online (Pinjol) sebagai cara menekan dirinya. “Nominal utang yang dibawa ke sini hanya sekitar Rp2 juta, yang sudah ada sejak 2020,” jelasnya. Pihak Damkar sempat berusaha menghubungi pelaku, tetapi nomor telepon yang digunakan sudah tidak aktif.
Tindakan Tegas setelah Pelaku Tidak Menunjukkan Itikad Baik
Dalam kasus sebelumnya, pada 2024, pelaku meminta maaf dan datang langsung untuk klarifikasi. Namun, dalam kejadian ini, mereka tidak menunjukkan rasa tanggung jawab meski diberi kesempatan. “Kami sudah membuka ruang mediasi, tapi tidak ada respons dari pelaku,” tambah Ade Bhakti. Karena itu, Damkar memutuskan melaporkan ke Polrestabes Semarang. Pelaku terancam dihukum Pasal 220 KUHP yang menyangkut laporan palsu kepada aparat.