Key Discussion: Kantor HAM PBB Ikut Komentari RI Sahkan UU PPRT
Kantor HAM PBB Beri Tanggapan atas Pengesahan UU PPRT
Beberapa hari setelah DPR RI memperkuat Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada 21 April, Kantor Hak Asasi Manusia PBB atau OHCHR memberikan pandangan mereka terkait regulasi ini. Sebagai lembaga yang berperan dalam pemantauan perlindungan hak manusia global, OHCHR menyambut baik langkah pemerintah dalam menciptakan kerangka hukum yang lebih komprehensif untuk melindungi pekerja rumah tangga dan pengusaha jasa rumah tangga.
Langkah Penting untuk Menjamin Perlindungan
Dalam pernyataannya, Ravina Shamdasani, juru bicara OHCHR, menyoroti pentingnya UU PPRT sebagai upaya mencegah praktik diskriminasi, eksploitasi, dan perlakuan tidak adil terhadap pekerja rumah tangga. “UU ini menjadi pengembangan penting yang memberikan perlindungan hukum kepada lebih dari 4 juta pekerja, sebagian besar perempuan,” ujar Shamdasani dalam postingan terbarunya.
“Kebijakan ini harus diterapkan secara cepat agar efektif dalam kehidupan sehari-hari para pekerja rumah tangga,” tambahnya.
OHCHR juga mendukung adopsi undang-undang serupa oleh negara-negara lain di Asia Tenggara serta Asia. “Kami menginginkan lebih banyak negara mengambil langkah serupa untuk memperkuat perlindungan sosial bagi tenaga kerja domestik,” lanjut Shamdasani.
Struktur dan Implementasi UU PPRT
UU PPRT dirancang dalam 12 bab dan 37 pasal, mencakup berbagai aspek seperti mekanisme rekrutmen, pendidikan, pelatihan, serta jaminan sosial ketenagakerjaan. Selain itu, regulasi ini juga menetapkan hak dan kewajiban pekerja rumah tangga serta pemberi kerja. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa rancangan UU ini melalui proses diskusi dengan masyarakat.
Dasco menyebutkan, elemen-elemen utama dalam RUU PPRT berasal dari aspirasi publik yang dihimpun melalui rapat dengar pendapat umum. “Komitmen bersama antara DPR dan pemerintah akan memastikan pengawasan terhadap pelaksanaan UU ini,” katanya.
Dalam waktu setahun, pemerintah akan menyusun aturan turunan untuk menerapkan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi pekerja rumah tangga. “Ini adalah kesempatan untuk mengimplementasikan UU secara konkrit,” imbuh Dasco.