New Policy: Kemenperin Buka Suara Mobil Listrik Kena PKB dan BBNKB

Kemenperin Buka Suara Mobil Listrik Kena PKB dan BBNKB

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan tanggapan terhadap kebijakan pemerintah yang akan menerapkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada mobil listrik. Sampai saat ini, Kemenperin masih menunggu keputusan akhir mengenai skema pajak baru ini. Meski demikian, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kemenperin, Setia Diarta, mengatakan bahwa pengguna mobil listrik tetap bisa menikmati manfaat insentif nonfiskal.

Insentif Nonfiskal Masih Berlaku

Insentif yang saat ini masih diberikan adalah kebebasan dari aturan ganjil-genap, khusus untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Namun, kebijakan ini hanya diterapkan di Jakarta dan sekitarnya secara situasional guna mengatasi masalah kemacetan. “Kami berharap fasilitas nonfiskal tetap bisa dinikmati oleh pengguna mobil listrik,” ujarnya di Jakarta, Rabu (22/4).

Setia menjelaskan bahwa pihaknya masih menantikan keputusan akhir mengenai skema pajak baru, karena pengenaan PKB maupun BBNKB diatur oleh pemerintah daerah. Pada aturan terbaru, mobil listrik tidak lagi disebut sebagai objek yang bebas dari pajak tersebut. Sebaliknya, dalam aturan sebelumnya, mobil listrik secara khusus dikecualikan dari kewajiban membayar PKB dan BBNKB.

Biaya Kepemilikan Diperkirakan Meningkat

Setia juga mengungkapkan bahwa penerapan PKB dan BBNKB pada mobil listrik berpotensi menambah beban biaya kepemilikan kendaraan di Indonesia. “Yang tadinya sudah tidak ada PKB atau BBNKB, sekarang setiap tahun akan dikenakan. Ini akan menaikkan total biaya operasional,” katanya. Ia menambahkan bahwa kebijakan baru ini perlu diperhatikan dampaknya terhadap penjualan mobil listrik, yang bisa berpengaruh pada produksi industri otomotif nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *