Latest Facts: Sirkulasi Fantastis Duit Sindikat The Doctor
Sirkulasi Fantastis Duit Sindikat The Doctor
Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus pencucian uang terkait jaringan narkoba yang dipimpin oleh Andre Fernando, dikenal sebagai The Doctor, serta Erwin Iskandar, alias Ko Erwin. Analisis sementara menunjukkan adanya arus dana besar yang berputar di beberapa rekening proxy.
Perputaran Dana Rp 211,2 Miliar
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mencatat total aliran uang mencapai Rp 211,2 miliar dalam beberapa tahun terakhir. Dana yang masuk dan keluar dari rekening tersebut masing-masing sekitar Rp 105,6 miliar.
“Pengungkapan narkoba saat ini lebih ditekankan pada TPPU. Kami tidak hanya mengungkap kasus awalnya, tetapi juga mengembangkan strategi untuk memiskinkan pelaku peredaran narkoba,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso kepada media di Jakarta Selatan, Jumat (24/4).
Penyedia Rekening Proxy Ditangkap
Kasus ini bermula dari investigasi terhadap aliran dana dari rekening bank yang dimiliki Andre Fernando. Tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC, yang dipimpin Kombes Handik Zusen serta Kombes Kevin Leleury, berhasil menangkap dua tersangka penyuplai rekening proxy.
Pada 17 April 2026, Muhammad Jainun ditangkap di Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara. Menurut keterangan, Jainun ditawari oleh keponakannya di Malaysia dengan inisial HB untuk membuat rekening dan buku ATM, serta akses mobile banking. Ia menerima Rp 600 ribu per bulan selama setahun dari aktivitas ini.
Selain Jainun, Rony Ika Setiawan juga ditangkap di Tomang, Jakarta Barat, pada hari yang sama. Rony mengaku diminta membuat rekening oleh Fajar alias ‘Pajero,’ kenalan dari Lapas Kelas IIB Tegal. Ia mendapat Rp 1 juta sebagai imbalan. Analisis rekening koran periode Desember 2023 hingga Maret 2026 menunjukkan pergerakan dana sebesar sekitar Rp 10 miliar.
Hubungan Jaringan yang Luas
Andre The Doctor memiliki jaringan luas hingga ke Malaysia. Di Indonesia, ia bekerja sama dengan Ko Erwin, bandar narkoba dari Nusa Tenggara Barat. Meski Jainun mengaku tidak tahu tujuan rekening, ia secara sukarela memberikan identitasnya, sehingga berisiko terlibat dalam kejahatan.
Terhadap kedua tersangka, penyidik menjerat mereka dengan Pasal 137 huruf a dan b UU Narkotika Jo UU KUHP, serta Pasal 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Keduanya dianggap terlibat dalam aliran dana yang menunjang aktivitas narkoba.