What Happened During: Komisi III DPR Kecam Syekh Ahmad Diduga Lecehkan Santri: Manipulasi Agama
Komisi III DPR Terangkan Penyebab Kecaman terhadap Syekh Ahmad Al Misry
Ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap santri, Syekh Ahmad Al Misry (SAM) mendapat kecaman tajam dari Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Menurut Habiburokhman, tindakan Syekh Ahmad Al Misry dianggap sebagai bentuk manipulasi agama untuk kejahatan seksual yang dilakukannya.
“Dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Syekh AM sungguh sangat keterlaluan. Orang itu memanipulasi agama untuk perilaku bejatnya,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu (25/4/2026).
Habiburokhman mengungkapkan rasa belasungkawa kepada para korban. Ia menyebut bahwa korban mengalami penderitaan besar akibat perbuatan Syekh Ahmad Al Misry. Komisi III DPR, menurutnya, telah menerima berbagai laporan mengenai perilaku terduga pelaku.
Komisi III DPR berharap Syekh Ahmad Al Misry segera ditahan di Indonesia. “Selanjutnya kita harus all out bagaimana orang tersebut bisa dijemput dan segera ditahan di Indonesia,” jelasnya.
Karangan keterangan dari Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan SAM sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara. “Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025, penyidik telah menetapkan Saudara SAM sebagai tersangka,” katanya kepada wartawan, Jumat (24/4).
Pelaku Diduga Beraksi Selama Tahun 2017 hingga 2025
Benny Jehadu, kuasa hukum korban, menjelaskan bahwa Syekh Ahmad Al Misry sering muncul dalam acara televisi sebagai juri hafiz Al-Qur’an. Kasus ini menjangkau lebih dari satu korban, dengan pelanggaran terjadi di beberapa lokasi berbeda.
“Korbannya saat ini untuk klien kami ada lima orang ya karena memang atas kasus ini kan sebetulnya tadi kami sudah jelas menyampaikan bahwa ini kasusnya itu pelecehan seksual terhadap bukan anak perempuan ya, laki-laki, sesama jenis ya. Di bawah umur itu ada, yang dewasa juga ada,” terang Benny Jehadu.
Wati Trisnawati, kuasa hukum korban lainnya, menambahkan bahwa tindakan pelanggaran hukum tersebut diduga berlangsung selama beberapa tahun. “Paling untuk waktunya sih ini sekitar di tahun 2017, jadi memang ada beberapa korban yang berbeda waktunya. Ada yang 2017, 2018, sampai ada yang 2025. Tapi beda-beda waktunya,” pungkasnya.
Syekh Ahmad Al Misry Buka Suara: Tuduhan Fitnah
Syekh Ahmad Al Misry memberikan pernyataan terkait dugaan pelecehan terhadap santri. Dalam video Instagram yang diunggahnya, ia menjelaskan bahwa pada 15 Maret 2026, ia pergi ke Mesir untuk mendampingi ibunya yang sedang sakit.
“Saya Syekh Ahmad Al Misry berangkat ke Mesir pada tanggal 15 Maret 2026 dan saya tiba di Mesir tanggal 16 Maret 2026 karena mendampingi ibunda yang sedang sakit dan menjalani operasi pada tanggal 17 Maret 2026,” ucapnya.
Ahmad menyatakan bahwa ia baru menerima panggilan dari polisi pada 30 Maret 2026. Ia menambahkan bahwa saat itu diundang sebagai saksi, bukan tersangka. “Maka panggilan kepolisian setelah saya berada di Mesir kurang lebih 15 hari. Saya mengucapkan terima kasih pada Bareskrim, penyidik yang memberikan kesempatan kesaksian saya secara online,” tuturnya.
Ahmad menyesalkan para ustaz yang menyebarkan informasi tersebut dan menilai isu yang beredar sebagai fitnah. “Dan saya minta kepada ustadz yang menyebarkan informasi tersebut, atau fitnah, atau tuduhan tersebut, mendatangkan walaupun satu video. Saya berfatwa dengan demikian. Demi Allah, saya tidak pernah berfatwa dengan hal demikian dan ini adalah fitnah yang sangat kejam yang disebarluaskan di banyak medsos,” katanya.
Ia juga menyebut sejumlah pihak yang mengaku mengenalnya, namun menurutnya, mereka tidak pernah bertemu langsung atau berkomunikasi secara langsung.