Bos PPI: Ambang Batas DPRD Kiamat bagi Partai Kecil dan Parpol Baru
Bos PPI: Ambang Batas DPRD Kiamat bagi Partai Kecil dan Parpol Baru
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno, mengkritik usulan ambang batas parlemen yang diterapkan di tingkat daerah. Menurutnya, kebijakan ini berpotensi mengancam eksistensi partai politik kecil dan baru, terutama di level DPRD.
“Jika ambang batas parlemen juga berlaku untuk DPRD, maka hal tersebut bisa menjadi kiamat bagi partai kecil dan parpol baru, karena mereka belum pernah lolos parlemen sebelumnya,” ujar Adi kepada wartawan, Sabtu (25/4/2026).
Pihak PPI menyebutkan, adanya ambang batas di DPRD akan menyebabkan banyak partai kecil menghilang dari peta politik daerah. Hal ini terjadi karena partai yang suara nasionalnya di bawah 4% tidak lagi bisa memperoleh kursi legislatif di tingkat provinsi atau kabupaten.
“Kabar buruk bagi demokrasi karena akan banyak suara rakyat yang terbuang karena partai yang dipilih rakyat tak lolos ambang batas. Ambang batas parlemen di DPR pusat sudah menguras suara rakyat, ditambah ambang batas di DPRD akan membuat lebih banyak suara hilang,” tambahnya.
Usul Ambang Batas di DPRD
Ketua Komisi II DPR Fraksi NasDem, Rifqinizamy Karsayuda, sebelumnya mengusulkan penerapan ambang batas di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota. Ia menilai, kebijakan ini bisa memperkuat institusionalisasi partai politik.
“Alasannya, dengan ambang batas parlemen akan terjadi pelembagaan partai politik. Institusionalisasi itu terlihat dari kekuatan struktur partai dan signifikansi suara mereka dalam pemilu,” jelas Rifqinizamy.
Rifqinizamy juga menyatakan, usulan ambang batas tidak hanya berlaku di tingkat nasional, tetapi juga di daerah. Ia menegaskan bahwa ada beberapa formula yang bisa diterapkan untuk mengatur ambang batas di tingkat DPRD.