KPK: Perlu ada aturan pembatasan pemakaian uang tunai pada pemilu
KPK Rekomendasikan Pembatasan Penggunaan Uang Tunai dalam Pemilu
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan adanya pembatasan penggunaan uang tunai atau kartal selama proses pemilihan umum. Budi Prasetyo, juru bicara KPK, menyatakan kebijakan ini penting untuk mengurangi risiko politik uang yang sering terjadi. “Penggunaan uang tunai yang masih mendominasi saat tahapan pemilu meningkatkan peluang terjadinya vote buying, yang merupakan tantangan utama dalam sistem demokrasi,” ujarnya kepada para wartawan di Jakarta, Sabtu.
Hasil Studi dari Empat Kelompok Narasumber
KPK mengambil kesimpulan tersebut setelah melakukan analisis tentang korupsi, yang melibatkan empat kelompok ahli. Kelompok tersebut mencakup perwakilan partai politik dari kalangan parlemen dan non-parlemen, penyelenggara pemilu, para pakar elektoral, serta akademisi. “Dari diskusi dengan empat kelompok narasumber, KPK menemukan bahwa uang tunai menjadi faktor kritis dalam praktik politik yang berpotensi korup,” tambah Budi.
KPK Berikan Lima Titik Perbaikan
Sebelumnya, Direktorat Pemantauan KPK pada tahun 2025 pernah melakukan studi mengenai risiko korupsi di penyelenggara pemilu. Hasil riset tersebut menjadi dasar untuk mengusulkan lima aspek perbaikan. Pertama, peningkatan integritas penyelenggara pemilu melalui transparansi mekanisme seleksi dan partisipasi publik dalam verifikasi latar belakang calon. Kedua, pengaturan ulang proses pemilihan kandidat, termasuk penetapan syarat keanggotaan minimal dan penghapusan aturan yang memungkinkan intervensi oleh elite. Ketiga, reformasi dana kampanye dengan menetapkan metode dan jenis kampanye, serta membatasi penggunaan uang tunai.
Keempat, penerapan sistem elektronik untuk mengumpulkan dan menghitung suara secara bertahap dalam pemilu nasional dan daerah. Kelima, penguatan penegakan hukum dengan memperjelas peraturan, memperluas objek hukum menjadi setiap individu yang terlibat dalam pemberian atau penerimaan uang politik, serta harmonisasi regulasi pemilu legislatif dan kepala daerah.
“Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying (pembelian suara, red.) atau politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu.