Special Plan: Kemenkes percepat penerbitan sertifikat LHS bagi 26.000 dapur SPPG

Kemenkes Percepat Penerbitan Sertifikat LHS Bagi 26.000 Dapur SPPG

Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang mempercepat pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk lebih dari 26.000 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia, demi memastikan standar keamanan pangan nasional terpenuhi. Direktur Kesehatan Lingkungan Kemenkes, dr Then Suyanti, menjelaskan bahwa jumlah permohonan telah meningkat secara signifikan. Pada akhir Maret lalu, permohonan masih di bawah 10.000, namun saat ini sudah mencapai lebih dari 26.000 dapur SPPG yang tercatat.

Sampai 24 April 2026, terdapat 14.646 SLHS yang sudah diterbitkan, mencapai 81 persen dari total permohonan yang masuk. Dari data tersebut, sebanyak 17.807 dapur telah mengajukan permohonan, sementara sekitar 8.600 lainnya belum melakukan pengajuan SLHS. Kemenkes meminta yayasan atau mitra pengelola dapur untuk segera memproses sertifikasi agar proses memenuhi standar keamanan pangan berjalan lancar.

“Kemenkes juga memantau Inspeksi Kesehatan Lingkungan dan penerapan SOP, kami menemukan di beberapa wilayah SLHS belum bisa terbit karena penjamah pangannya belum pernah mengikuti pelatihan,” ujar dr Then Suyanti.

Untuk menyelesaikan hambatan tersebut, Kemenkes menyediakan kuota pelatihan gratis melalui platform Massive Open Online Course (MOOC) di LMS Pelataran Sehat. Materi pelatihan mencakup kebijakan keamanan pangan, cemaran pangan, higiene perorangan, dan proses produksi berdasarkan standar 8 Jam Pelajaran (JPL). Selain itu, pihaknya mendorong penggunaan BOK Non-Fisik untuk pemeriksaan IKL serta memperbolehkan penggunaan sanitarian kit di daerah-daerah yang belum memiliki laboratorium kesehatan masyarakat.

Pelatihan daring ini tersedia 24 jam sehari, dan Kemenkes berharap kepala SPPG membantu para penjamah pangan mengaksesnya. Sertifikat kompetensi mereka menjadi syarat mutlak untuk diterbitkannya SLHS. Dukungan Kemendagri juga diperlukan melalui instruksi langsung kepada kepala daerah untuk memastikan Dinas Kesehatan di setiap wilayah mendukung proses sertifikasi dan inspeksi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *