Video:Menteri LH Sanksi 500 Hotel-Kafe Jakarta Pelanggar Aturan Sampah

Videomenteri LH: 500 Hotel dan Kafe Jakarta Diberi Sanksi karena Melanggar Aturan Sampah

Pemerintah mengambil langkah tegas dalam mengatasi masalah sampah di Jakarta, dengan memberikan sanksi administrasi kepada 500 unit usaha, terutama hotel, kafe, dan restoran (Horeka), yang tidak mematuhi peraturan pengelolaan limbah. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memimpin inisiatif ini sebagai bagian dari Gerakan Indonesia ASRI, yang bertujuan menciptakan lingkungan yang aman, sehat, resik, dan indah.

Gerakan ASRI Dicanangkan Presiden Prabowo

Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan bahwa Gerakan ASRI diperkenalkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Inisiatif ini bertujuan mendorong partisipasi masyarakat luas, termasuk sektor korporasi, dalam menangani sampah dan menjaga kelestarian lingkungan. Menurutnya, gerakan ini diharapkan menjadi solusi komprehensif untuk berbagai tantangan ekologis.

“Gerakan ASRI merupakan upaya bersama yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat, termasuk korporasi, untuk menyelesaikan permasalahan lingkungan secara kolektif,” kata Hanif Faisol Nurofiq.

Dalam konteks ini, KLH menekankan pentingnya pengelolaan sampah secara mandiri oleh pelaku usaha. Menurut data terbaru, sekitar 50% sampah di Jakarta berasal dari rumah tangga, sedangkan 40% sisanya dihasilkan oleh korporasi dan ruang publik. Untuk sampah rumah tangga, tanggung jawab jatuh kepada pemerintah daerah, sementara korporasi wajib menangani limbah mereka sendiri.

Sanksi di Bali Juga Diterapkan

Gerakan ASRI tidak hanya berfokus pada Jakarta, tetapi juga diterapkan di Bali, di mana 400 unit usaha dikenai sanksi serupa. KLH menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya nasional untuk menyelesaikan pengelolaan sampah hingga 2029. Dengan keterlibatan aktif sektor swasta dan publik, KLH berharap target tersebut dapat tercapai.

Langkah penanganan sampah melalui Gerakan ASRI melibatkan berbagai kebijakan, seperti regulasi ketat dan insentif bagi pelaku usaha yang memenuhi standar. Simak lebih lanjut dialog Shania Alatas dengan Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, dalam Nation Hub, CNBC Indonesia (Jum’at, 24/04/2026).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *