Topics Covered: KPK Laporkan Kajian Sistem Parpol ke Prabowo dan Puan

KPK Serahkan Hasil Studi Sistem Parpol ke Prabowo dan Puan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyampaikan laporan kajian mengenai perbaikan tata kelola partai politik (parpol) kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR Puan Maharani. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa studi ini bertujuan memperkuat proses demokrasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). “Laporan ini diserahkan secara formal sebagai upaya mendorong percepatan reformasi sistem politik,” terang Budi melalui pernyataan tertulis, Sabtu (25/4).

Empat Aspek Utama yang Dinilai Penting

Dalam kajian yang dilakukan Direktorat Monitoring di bawah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring tahun 2025, KPK mengungkap tiga rekomendasi utama untuk perbaikan. Pertama, revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, terutama pada proses rekrutmen penyelenggara, metode kampanye, serta penghitungan suara. Kedua, pengembangan regulasi pada Undang-Undang Partai Politik untuk memperluas standar pendidikan politik, kaderisasi, dan pelaporan keuangan. Ketiga, penegakan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal sebagai sarana mencegah praktik politik uang.

“Kajian ini menyoroti kebutuhan kebijakan yang lebih ketat untuk mengurangi risiko korupsi dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada,” ujar Budi.

KPK juga mengidentifikasi 10 poin kritis dalam sistem tata kelola partai. Salah satunya adalah kurangnya koordinasi antara pemerintah dan parpol dalam pendidikan politik. Dalam studi tersebut, ditemukan bahwa penggabungan standar kaderisasi dan rekrutmen penyelenggara pemilu belum optimal, menjadi penyebab transaksi politik uang yang masih marak. Selain itu, sistem pelaporan keuangan parpol dinilai tidak memadai, sehingga menghambat transparansi penggunaan dana.

KPK menyoroti penggunaan uang tunai dalam pemilu yang dominan karena kurangnya aturan pembatasan. Dalam konteks ini, regulasi tentang pembatasan transaksi uang fisik dianggap sangat mendesak. “Biaya politik yang tinggi juga mendorong praktik mahar dalam proses kandidasi,” tambah Budi. Temuan lain mencakup indikasi penyuapan terhadap penyelenggara pemilu, yang berpotensi memanipulasi hasil. Proses rekrutmen penyelenggara yang tidak efektif dianggap memperbesar risiko terhadap integritas sistem demokrasi.

Studi KPK melibatkan empat kelompok ahli, seperti perwakilan parpol, penyelenggara pemilu, pengamat elektoral, dan akademisi. Poin-poin temuan ini dirasa perlu segera diimplementasikan untuk mencegah praktik korupsi yang merusak kualitas pemerintahan. Dengan perbaikan dalam tata kelola partai, KPK berharap proses kaderisasi dan pemilihan calon legislatif serta kepala daerah menjadi lebih adil dan terukur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *