Topics Covered: KPK: Korupsi Politik Berakar dari Kaderisasi Penuh Transaksional

KPK: Korupsi Politik Berakar dari Kaderisasi Penuh Transaksional

Kondisi Politik dan Potensi Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bahwa korupsi politik tidak hanya muncul saat seseorang menjabat jabatan publik, tetapi juga berawal dari proses politik seperti kaderisasi yang transaksional dan kurang akuntabel. Dengan dasar ini, lembaga antirasuah meminta perbaikan sistem tata kelola partai politik (parpol) sebagai langkah kritis untuk menciptakan lingkungan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang lebih jujur.

“KPK memandang, korupsi politik bisa terjadi sejak tahap awal proses perekrutan kader. Kurangnya akuntabilitas dalam sistem kaderisasi yang berbasis transaksi memperbesar risiko penyimpangan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/4).

Dasar Hukum dan Kajian Terpadu

Dalam rangka mencegah korupsi, KPK melaksanakan kajian sesuai amanah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pasal 6 huruf c menetapkan tugas KPK mengawasi penyelenggaraan pemerintahan, sementara Pasal 9 memberinya wewenang mengevaluasi sistem administrasi di semua lembaga negara dan pemerintahan.

Temuan Utama dalam Pemilu

Kajian yang dilakukan Direktorat Monitoring dalam Kedeputian Pencegahan dan Monitoring tahun 2025 mengungkap tiga aspek utama. Pertama, identifikasi potensi korupsi dalam penyelenggaraan pemilu. Kedua, pengembangan tata kelola parpol yang berintegritas. Ketiga, pembatasan transaksi uang kartal.

“Ketiga bidang ini saling berkaitan dalam membuka peluang praktik koruptif yang mengganggu kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan,” terang Budi.

Kolaborasi dan Analisis Kajian

Penyusunan kajian melibatkan empat kelompok narasumber, termasuk perwakilan partai politik parlemen dan non-parlemen, penyelenggara pemilu dan pilkada, pakar elektoral, serta akademisi. Dari hasil identifikasi, KPK mengungkap minimal 10 poin penting yang menunjukkan perlunya perbaikan sistem parpol.

Isu Internal Partai Politik

KPK mengkritik kurangnya pengembangan sistem pendidikan politik yang terintegrasi antara pemerintah dan partai. Kurangnya koordinasi dalam rekrutmen dan kaderisasi partai dinilai menjadi faktor utama munculnya mahar politik. Selain itu, ketiadaan standar pelaporan keuangan partai memperlemah transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana. Tidak adanya lembaga pengawas khusus dalam proses kaderisasi, pendidikan politik, dan pengelolaan keuangan parpol juga memperbesar kemungkinan penyimpangan.

Biaya Politik dan Risiko Transaksi

KPK menyoroti besarnya biaya pemenangan yang dikeluarkan peserta pemilu dan pilkada. Tingginya anggaran politik ini dianggap mendorong transaksi dalam proses pencalonan, termasuk keberadaan mahar dan penyalahgunaan sumber daya setelah kandidat terpilih. Selain itu, masih terdapat indikasi penyuapan kepada penyelenggara pemilu untuk memanipulasi hasil elektoral.

Rekomendasi untuk Reformasi Sistem

Budi menegaskan pentingnya mitigasi korupsi politik sebagai bagian dari reformasi sistem politik. KPK telah melaporkan temuan serta rekomendasi ke Presiden dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mempercepat perubahan. Tiga rekomendasi utama termasuk perubahan regulasi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2017 tentang…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *