Iuran BPJS Pekerja Rumah Tangga Kini Ditanggung Pemberi Kerja
BPJS Pekerja Rumah Tangga Kini Di Tanggung Pemberi Kerja
DPR RI telah menyetujui RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sebagai undang-undang, memberikan kewajiban baru kepada pemberi kerja untuk menanggung iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rumah tangga (PRT). Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menjelaskan, kebijakan ini memastikan PRT memiliki akses ke jaminan sosial yang mencakup asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan.
“Mekanisme jaminan sosial ini nanti ditanggung oleh pemberi kerja, dengan memasukkan BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari fasilitas yang diberikan,” ungkap Afriansyah dalam video YouTube CNN Indonesia berjudul “Janji Perlindungan Dalam UU PPRT: Realita Atau Sekadar Wacana?”, dikutip Kamis (23/4).
Kewajiban Pemberi Kerja dalam Jaminan Sosial
Ketentuan jaminan sosial kesehatan untuk PRT dijelaskan dalam Pasal 15 Bab V, yang menetapkan 14 hak yang diperoleh oleh mereka. Hak-hak tersebut meliputi kesempatan beribadah, waktu kerja yang wajar, pengupahan, cuti, serta istirahat. Selain itu, PRT juga berhak mendapat tunjangan hari besar, bantuan sosial, dan fasilitas penempatan kerja.
Pasal 16 menyebutkan, iuran BPJS Kesehatan akan ditanggung oleh pemerintah pusat atau daerah, tergantung pada kebijakan perundang-undangan. Jika PRT tidak termasuk penerima, tanggung jawab iuran jatuh ke pemberi kerja. Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan sepenuhnya ditanggung oleh pemberi kerja, sesuai dengan perjanjian kerja.
Syarat Perekrutan Pekerja Rumah Tangga
Undang-undang ini menetapkan syarat minimal usia 18 tahun bagi calon PRT saat direkrut, selain memerlukan KTP dan surat keterangan kesehatan. Pasal 5 menjelaskan bahwa calon PRT wajib memenuhi tiga persyaratan: usia minimal 18 tahun, memiliki kartu tanda penduduk elektronik, dan memiliki surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.
Perekrutan PRT bisa dilakukan langsung atau melalui Perusahaan Pemberi Pekerja Rumah Tangga (P3RT). Pasal 7 menyebutkan, perekrutan tidak langsung dilakukan oleh P3RT yang wajib memiliki izin usaha dari pemerintah. Dalam skema ini, PRT berhak menerima perjanjian kerja sama penempatan yang mencakup tugas, jaminan upah, serta penempatan kerja.
Vokasi dan Pelatihan PRT
Bab VI RUU PPRT menetapkan skema pelatihan vokasi bagi PRT dan calon PRT. Pelatihan ini diselenggarakan oleh pemerintah pusat, daerah, atau pihak swasta, berfokus pada pembekalan kompetensi kerja (skilling), alih kompetensi (reskilling), serta peningkatan kompetensi (upskilling).
Biaya pelatihan vokasi bagi calon PRT sepenuhnya ditanggung oleh P3RT atau penyalur, sementara bagi PRT yang sudah bekerja, biaya tersebut ditanggung pemberi kerja. Pasal 24 menyatakan, pembiayaan pelatihan vokasi tidak dikenakan kepada PRT atau calon PRT.
Pelanggaran dan Sanksi P3RT
Pasal 28 menetapkan larangan bagi P3RT, seperti memotong upah, memungut biaya tanpa alasan, atau menahan dokumen PRT. Selain itu, P3RT tidak boleh menempatkan PRT di badan usaha yang bukan milik individu. Jika melanggar ketentuan ini, P3RT bisa dikenai sanksi mulai dari teguran, peringatan tertulis, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha.
UU PPRT juga mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan antara PRT dan pemberi kerja, memastikan adanya perlindungan hukum yang jelas. Hal ini diharapkan meningkatkan kualitas kerja dan hak-hak pekerja rumah tangga secara keseluruhan.