New Policy: Tanggapan Pengusaha soal Kemnaker Imbau Pekerjakan Lansia

Tanggapan Pengusaha soal Kemnaker Imbau Pekerjakan Lansia

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memberikan respons terhadap imbauan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk meningkatkan penempatan pekerja lansia di sektor formal. Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin, Subchan Gatot, mengungkapkan bahwa saat ini sudah banyak perusahaan di sektor formal yang mempekerjakan lansia. Menurutnya, beberapa sektor telah menerapkan kebijakan yang memungkinkan lansia bekerja dengan kompetensi yang cukup.

“Banyak perusahaan di sektor formal kini telah menggaet pekerja lansia yang terbukti kompeten,” ujar Subchan kepada CNNIndonesia.com, Jumat (17/4).

Subchan menambahkan bahwa Kadin mengusulkan regulasi ketenagakerjaan lebih fleksibel agar bisa menampung kebutuhan lansia dalam dunia kerja. Fleksibilitas ini mencakup aturan jam kerja, kontrak, usia pensiun, hingga sistem pengupahan. Ia mencontohkan sektor restoran yang biasanya mengalami kebutuhan tenaga kerja lebih tinggi pada akhir pekan. Dengan aturan kerja yang lebih dinamis, pengusaha bisa merekrut lansia untuk menjaga operasional saat jam sibuk.

Dalam bidang lain, lansia juga dinilai cocok untuk posisi seperti konsultan, penasihat, pelatihan, audit, hubungan pelanggan, serta sektor kesehatan dan sosial. Subchan menekankan perlunya pengembangan sumber daya manusia (SDM) agar lansia tetap relevan dengan dinamika bisnis saat ini dan masa depan.

Imbauan dari Kemnaker

Imbauan untuk meningkatkan penempatan lansia disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Estiarty Haryani. Ia menyoroti bahwa Indonesia sedang memasuki era masyarakat menua, seiring kenaikan jumlah penduduk lansia.

“Karena itu, diperlukan kebijakan ketenagakerjaan yang inklusif agar potensi tenaga kerja lansia bisa dimanfaatkan secara optimal,” ujar Estiarty saat membuka Workshop Link and Meet DUDI di Jakarta, Rabu (15/4).

Estiarty menyebut data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa proporsi penduduk lansia pada 2025 mencapai 11,93 persen dari total populasi Indonesia, dan angka ini terus meningkat seiring peningkatan usia harapan hidup. Menurutnya, partisipasi lansia dalam angkatan kerja masih terbatas dibandingkan usia produktif lainnya, yang menandakan potensi besar belum sepenuhnya dimanfaatkan.

Estiarty menegaskan bahwa penguatan ekosistem ketenagakerjaan inklusif membutuhkan kolaborasi antar berbagai pihak, termasuk pemerintah, dunia usaha, akademisi, komunitas, dan mitra pembangunan. “Kolaborasi menjadi kunci agar kebijakan tidak hanya implementatif, tetapi juga mampu memberikan dampak nyata di lapangan,” katanya.

Kemnaker juga sedang menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Khusus, termasuk lansia, sebagai dasar kebijakan yang akan datang. Regulasi ini diharapkan mampu memperluas akses, memperkuat perlindungan, dan memastikan kesempatan kerja yang layak bagi lansia di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *