Harga LPG 12 Kg Naik Jadi Rp228 Ribu per Tabung
Harga LPG 12 Kg Naik Jadi Rp228 Ribu per Tabung
Sejak 18 April 2026, harga LPG nonsubsidi ukuran 12 kg mengalami kenaikan menjadi Rp228 ribu per tabung, naik 18,75 persen dari sebelumnya Rp192 ribu. Ini adalah pertama kalinya harga LPG jenis ini naik sejak November 2023. Berlaku di Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Bali, serta Nusa Tenggara Barat, kenaikan ini juga mencakup penyesuaian di provinsi lain berdasarkan biaya distribusi.
Selain itu, harga LPG nonsubsidi 5,5 kg juga meningkat sebesar 18,89 persen, dari Rp90 ribu menjadi Rp107 ribu per tabung. Wilayah yang terkena naikkan harga sama seperti LPG 12 kg, dengan penyesuaian di daerah lain mengikuti biaya pengiriman ke lokasi masing-masing.
Penyesuaian Harga dan Faktor Penyebab
Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga setelah mengevaluasi tren harga kontrak aramco (CPA) pada November 2023. Saat itu, nilai rupiah per kilogram menurun karena melemahnya tukar nilai dolar. Irto Ginting, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, mengatakan, “Penyesuaian harga ini diambil setelah meninjau dinamika harga kontrak aramco yang turun.”
“Harga LPG juga terpengaruh oleh kenaikan harga minyak yang signifikan,” ujar Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno. Ia menyoroti bahwa harga minyak mentah Indonesia (ICP) pada Maret 2026 mencapai 102,26 dolar AS per barel, naik 33,47 dolar dibandingkan bulan Februari sebelumnya.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menambahkan kenaikan ICP ini berkorelasi dengan perubahan dinamika geopolitik global yang terjadi sepanjang Maret 2026. Dengan mempertimbangkan faktor-faktor ini, pihaknya melakukan penyesuaian harga untuk menjaga keseimbangan biaya distribusi.