Facing Challenges: 8 Hakim MK Kompak Cecar Operator Seluler soal Kuota Internet Hangus

Delapan Hakim MK Serius Cekal Operator Seluler Mengenai Kuota Internet Hangus

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) secara serius menginterogasi perusahaan operator seluler seperti Telkomsel, XL, dan Indosat. Mereka mengeksplorasi permasalahan kuota internet yang tidak terpakai, termasuk dampaknya terhadap pengguna jasa. Pertanyaan ini datang dalam konteks permohonan pengujian Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang dipicu oleh polemik mengenai penggunaan kuota internet yang terbuang.

Hakim Adies Kadir Tanyakan Simulasi Beban Operator

Dalam ruang sidang MK, Jakarta, hakim Adies Kadir meminta penjelasan tentang konsep beban yang dianggap sebagai kerugian bagi penyedia layanan. Ia menanyakan, “Bagaimana simulasi beban itu dihitung, sehingga menimbulkan kerugian akibat kuota yang tidak terpakai?”

“Tolong disimulasikan yang dimaksud beban itu seperti apa, sehingga mengakibatkan kerugian akibat kuota yang tidak terpakai,” tanya Adies.

Asrul Sani Bertanya Soal Rugi Jika Permohonan Dikabulkan

Hakim Asrul Sani mempertanyakan potensi kerugian yang akan dialami operator jika permohonan pemohon mengenai kuota hangus ditetapkan sebagai kebijakan hukum. Menurutnya, berbagai varian produk dari masing-masing provider memiliki aturan akumulasi kuota yang berbeda.

“Jadi ketika ada varian produk semacam ini, artinya ada peluang untuk akumulasi,” kata Asrul.

Ridwan Masyur: Kebutuhan Internet Jadi Kebutuhan Dasar

Hakim Ridwan Masyur menekankan bahwa akses internet kini merupakan kebutuhan utama bagi seluruh lapisan masyarakat. Ia menyebut, kebijakan yang menyebabkan kuota hangus tanpa adanya penggunaan bisa mengakibatkan keuntungan bagi operator tetapi kerugian bagi konsumen.

“Kebutuhan internet sudah menjadi kebutuhan dasar seluruh masyarakat mulai dari yang muda sampai tua,” ujar Ridwan.

Guntur Hamzah Berfokus pada Azas Keadilan

Menurut Hakim Guntur Hamzah, aturan kuota internet yang mengharuskan pengguna membeli kembali paket di luar masa berlaku harus mengacu pada prinsip keadilan. Ia memberi contoh, jika kuota berlaku 30 hari tetapi hanya digunakan dalam 28 hari, maka masyarakat harus membeli 13 kali dalam setahun.

“Provider paham tarif itu apa? itu bukan sekedar harga, tapi singkatan dari prinsip pemerintahan yang baik,” tegas Guntur.

Enney Nurbaningsih dan Saldi Isra Tanyakan Inovasi

Hakim Enney Nurbaningsih kembali menanyakan bagaimana pendapatan dari kuota yang tidak terpakai dialokasikan oleh operator. Sementara itu, Hakim Saldi Isra menyampaikan bahwa internet kini bukan lagi barang, tetapi jasa yang vital bagi masyarakat. Ia meminta penjelasan tentang inovasi yang bisa dijalankan untuk menghindari kerugian konsumen.

“Jadi hajat hidup orang banyak menjadi pengikat saudara-saudara (provider) untuk tidak leluasa menentukan segala hal,” kata Saldi.

Daniel Yusmic P Foek Tanyakan Biaya Infrastruktur

Hakim Daniel Yusmic P Foek menginterogasi kebutuhan operator dalam membangun infrastruktur jaringan internet. Ia ingin mengetahui seberapa besar pengeluaran yang berpengaruh pada aturan tarif kuota internet.

“Saya membayangkan ke depan harga (kuota internet) pasti lebih murah, kalau sekarang karena pembangunan infrastruktur membutuhkan biaya cukup mahal,” tanyanya.

Suhartoyo Tanyakan Asal Regulasi

Di akhir sesi, Ketua MK Suhartoyo meminta penjelasan mengenai rujukan regulasi yang digunakan. Ia menanyakan apakah aturan tersebut bersumber dari sektor dominan atau terintegrasi secara keseluruhan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *