Hary Tanoe Bakal Banding Putusan Denda Rp531 M ke Jusuf Hamka
Hary Tanoe Berencana Mengajukan Banding atas Putusan Denda Rp531 M ke Jusuf Hamka
MNC Group sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menetapkan hukuman denda sekitar Rp531 miliar terhadap PT Citra Marga Nusaphala Tbk (CMNP) yang diketuai oleh Jusuf Hamka. Menurut Chris Taufik, pengacara MNC Group, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap dan masih bisa digugat di tingkat Pengadilan Tinggi. Ia menegaskan bahwa upaya banding, kasasi, maupun peninjauan kembali tetap tersedia bagi pihaknya.
Chris Taufik: Penunjukan Tergugat Kurang Sesuai
Dalam pernyataannya, Chris menyoroti beberapa ketidaksesuaian dalam putusan. Menurutnya, pihak yang seharusnya bertanggung jawab langsung atas pembayaran NCD adalah PT Bank Unibank Tbk beserta jajaran direksi, komisaris, dan pemegang sahamnya. “Pihak yang menjamin pembayaran NCD tidak digugat, tetapi putusan justru menempatkan tanggung jawab pada tergugat yang hanya berperan sebagai broker atau arranger,” jelas Chris.
Karena putusan belum final, Perseroan tetap berhak mengajukan banding, apalagi terdapat banyak kejanggalan dalam pertimbangan hakim.
Chris juga mengungkap bahwa CMNP telah menerima restitusi pajak dari negara pada 2013. “Selain materi putusan yang memerlukan pertanyaan lebih lanjut, siaran pers yang diterbitkan PN Jakarta Pusat pada 22 April 2026 juga menimbulkan pertanyaan karena menyebutkan pertimbangan hakim sebelum putusan resmi diterima oleh Perseroan,” tambahnya.
Detail Putusan dan Berita Perkara
Dalam amar putusan nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst yang diumumkan pada Rabu, 22 April 2026, Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding, Tbk dikenai denda sebesar US$28 juta dengan bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002. Perkara ini berupa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang terkait dengan transaksi surat berharga pada tahun 1999. Terutama pertukaran MTN dan Obligasi milik Penggugat dengan 28 lembar NCD yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank, Tbk, yang kemudian tidak bisa dicairkan.
Penggugat dalam kasus ini adalah PT CMNP, sementara Tergugat I adalah Hary Tanoe, Tergugat II adalah PT MNC Asia Holding, Tbk, serta Turut Tergugat I Tito Sulistio dan Turut Tergugat II Teddy Kharsadi. Majelis hakim yang memutus kasus ini dipimpin oleh Fajar Kusuma Aji dengan anggota hakim Eryusman dan Purwanto S. Abdullah. Kasus ini juga didampingi oleh Panitera Pengganti Min Setiadhi.