Historic Moment: Istri Para Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Datangi DPR Minta Bantuan

Istri Para Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Datangi DPR Minta Bantuan

Para istri dari terdakwa kasus korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) mengunjungi DPR pada hari Kamis, 23 April. Kedatangan mereka menyasar Komisi III DPR RI, dengan perwakilan istri Riva Siahaan, Windayati Wanayu; istri Maya Kusmaya, Verininta G Arman; istri Agus Purwono, Nina Anggraini; istri Edward Corne, Rorina Pakpahan; istri Yoki Firnandi, Utari Wardhani; serta istri Sani Dinar Saifuddin, Rahmi Alma F Adang.

“Kami datang ke Komisi III DPR RI hari ini untuk memohon bantuan dalam mencari keadilan bagi suami-suami kami, yang dianggap sebagai terpidana tanpa pidana,” ujar Windayati Wanayu, istri Riva Siahaan.

Verininta G Arman, istri Maya Kusmaya, menjelaskan bahwa suaminya dan terdakwa lain telah lama berkiprah di Pertamina. Mereka memulai karier dari posisi terendah dan dianggap telah menjalankan tugas dengan baik. Ia menyoroti adanya kriminalisasi terhadap para terdakwa, termasuk pernyataan saksi seperti mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan mantan Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati.

“Mereka sudah bekerja dengan baik, dan itu bukan hanya kata saya, tapi juga didukung oleh fakta persidangan serta kesaksian saksi-saksi yang hadir. Bu Nicke dan Pak Ahok menyatakan bahwa Pertamina mengalami keuntungan selama masa kepemimpinan suami-suami kami,” tutur Verininta.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah memutuskan hukuman pada 26 Februari. Riva Siahaan, mantan Direktur Pertamina Patra Niaga, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 190 hari kurungan. Maya Kusmaya, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, mendapat hukuman yang sama. Edward Corne, mantan VP Trading Operations Pertamina Patra Niaga, dinyatakan bersalah selama 10 tahun penjara serta denda Rp1 miliar, subsider 190 hari kurungan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *