Main Agenda: KPK Periksa Khalid Basalamah soal Pengembalian Uang & Pembahasan Kuota

KPK Periksa Khalid Basalamah soal Pengembalian Uang & Pembahasan Kuota

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengonfirmasi bahwa Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), serta empat orang saksi lainnya diperiksa pada hari ini, Kamis (23/4). Pemeriksaan ini fokus pada dua aspek utama: pengembalian dana dan pembahasan mengenai kuota haji. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa para saksi diberi pertanyaan tentang alur uang yang dikembalikan oleh PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) kepada lembaga anti-korupsi sebelumnya, serta perihal kuota tambahan haji 2023-2024.

“Benar, pemeriksaan hari ini melibatkan Forum Sathu dan pembahasan kuota tambahan haji tahun 2023-2024,” lanjut Budi melalui pernyataan resmi, Kamis malam.

Empat saksi yang diperiksa termasuk Direktur Utama PT Kafilah Maghfirah Wisata, Firman M. Nur; Direktur PT Chairul Umam Addauli, Dahrizal Dahlan; Direktur PT Nadwa Mulia Utama, Zulhendri; serta Direktur Utama PT Sriwijaya Mega Wisata, Salwaty. Dalam penanganan kasus ini, KPK juga menerima kembalian dana dari beberapa PIHK lain, meski tidak semua telah memenuhi kewajiban tersebut.

“KPK mengimbau PIHK lain untuk mengikuti contoh saksi yang telah kooperatif, termasuk mengembalikan uang hasil pengisian kuota haji,” ujar Budi.

Khalid menjelaskan bahwa dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai Ketua Asosiasi Mutiara Haji. Menurutnya, tidak pernah berinteraksi langsung dengan tersangka yang telah ditetapkan KPK. “Saya tidak kenal nama-nama tersangka, seperti mantan menteri agama atau staf khususnya. Hari ini saya dijemput sebagai wakil organisasi tersebut,” ujarnya setelah selesai diperiksa.

“Uang yang dikembalikan terkait PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru. Saya hanya menerima dana dari mereka, lalu kembalikan saat KPK meminta. Jadi, ini kasus korban,” tambah Khalid.

Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka meliputi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; Staf Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham; serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Budi menegaskan bahwa hingga kini, hanya Yaqut dan Ishfah yang dijebloskan ke penahanan. KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP, atau Pasal 603/604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP dalam kasus ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *