Key Issue: Nenek di Kediri Jadi Tersangka Usai Aniaya Cucu hingga Tewas

Nenek di Kediri Jadi Tersangka Usai Aniaya Cucu hingga Tewas

Kasus kekerasan terhadap anak yang berujung pada kematian balita berusia empat tahun di Kota Kediri, Jawa Timur, telah memasuki tahap penyidikan. Nenek pelaku, berinisial S, berusia 64 tahun, ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memperoleh bukti kuat. Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim mengungkapkan, penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan. “Sudah ada dua alat bukti, yaitu keterangan saksi dan hasil visum dari dokter,” tutur Anggi, Jumat (17/4), mengutip Antara.

Peristiwa dan Proses Penyelidikan

Kasus terjadi di Kelurahan Ngronggo pada 15 April 2026. Menurut Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Achmad Elyasarif Martadinata, tersangka S awalnya meminta tiga cucunya untuk makan lalu tidur siang. Namun, ketiga anak tersebut tidak menurut, sehingga korban yang berinisial MA dihukum dengan pukulan kayu dan ciuman pipi. Setelah korban masuk ke dapur, pelaku kembali menyerang dengan menggunakan pipa.

“Saat ibu korban pulang, anak tertidur di dapur, tetapi sudah tidak bernapas lagi,” jelas Achmad.

Polisi segera melakukan pengecekan setelah laporan diterima. Mereka telah menginterogasi tujuh saksi, termasuk orang tua dan nenek korban. Barang bukti yang disita antara lain kayu, pipa, serta pakaian korban seperti baju lengan pendek warna jingga, celana pendek hitam, celana panjang hitam dan kuning, serta bak mandi hijau.

Penyebab Kematian dan Pasal yang Diterapkan

Korban dilaporkan mengalami luka memar di kepala, wajah, dada, perut, punggung, dan pinggang. Pendarahan di tubuhnya memicu kematian. Pelaku dikenai Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 ayat (3) UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara ditujukan kepada S.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *