Key Strategy: PN Jakpus Abaikan Laporan Kubu Nadiem soal Majelis Hakim Chromebook
PN Jakpus Abaikan Laporan Kubu Nadiem soal Majelis Hakim Chromebook
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa tim pengacara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim tidak akan mendapat respons lebih lanjut terkait pelaporan mereka mengenai persidangan kasus dugaan korupsi Chromebook. Firman Akbar, juru bicara PN Jakarta Pusat, menjelaskan bahwa keputusan mengabaikan laporan tim hukum tersebut disebabkan oleh kondisi perkara yang masih dalam tahap pemeriksaan. “Langkah ini bertujuan menjaga keadilan dan objektivitas proses peradilan,” katanya dalam pernyataan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (24/4), seperti dilaporkan Antara.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di PN Jakpus telah menggelar persidangan terhadap Nadiem dengan nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Pernyataan Firman menegaskan bahwa pengadilan telah memenuhi prosedur hukum secara benar dan memberikan kesempatan yang seimbang bagi semua pihak dalam agenda pemeriksaan saksi serta ahli. Sebelumnya, tim hukum Nadiem melaporkan lima hakim yang terlibat dalam kasus tersebut kepada sejumlah lembaga, termasuk Ketua PN Jakpus, Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Yudisial (KY).
“Ini demi menjaga integritas dan objektivitas peradilan,” ucap Firman dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (24/4) seperti dikutip dari Antara.
Kelima hakim yang dilaporkan meliputi Hakim Ketua Purwanto Abdullah dan anggota Sunoto, Eryusman, Mardiantos, serta Andi Saputra. Laporan tersebut menyebutkan para hakim dituduh melanggar kode etik saat mengadili perkara Nadiem. Tim hukum menilai majelis hakim tidak adil, membatasi hak terdakwa, dan berpijak pada keputusan yang seimbang.
Dalam waktu yang sama, tim hukum Nadiem menghadiri sidang pemeriksaan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Jakpus. Namun, mereka absen dari proses sidang. Selain itu, Nadiem sempat sakit saat persidangan akan dimulai, sehingga Majelis Hakim menunda sidang ke Senin (27/4).
Kasus Korupsi Chromebook dan CDM
Kasus dugaan korupsi terkait program digitalisasi pendidikan menggunakan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 memperlihatkan kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun. Nadiem didakwa melakukan penyelewengan anggaran dengan mengadakan peralatan teknologi tanpa sesuai perencanaan. Perbuatan tersebut mencakup tiga tahun anggaran, yaitu 2020, 2021, dan 2022.
Dalam perkara tersebut, Nadiem diduga bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya, Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang masih buron. Kerugian negara terbagi dua bagian: Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan, serta US$44,05 juta atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dianggap tidak perlu.
Dijelaskan bahwa Nadiem diduga menerima uang Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar dana dari AKAB berasal dari investasi Google senilai US$786,99 juta. Jaksa mengungkapkan kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022 mencerminkan perolehan aset berupa surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas tindakannya, Nadiem terancam hukuman pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.