Latest Program: Tim Hukum Nadiem Makarim Kompak Absen, Ruang Sidang Melompong

Tim Hukum Nadiem Makarim Kompak Absen, Ruang Sidang Melompong

Rabu (22/4), sidang dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek tidak dihadiri oleh seluruh tim advokat Nadiem Anwar Makarim. Para pengacara yang seharusnya mendampingi terdakwa tersebut tidak muncul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal ini menyisakan ruang sidang yang terlihat sepi dan tidak ramai.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menyatakan bahwa tim hukum Nadiem tidak hadir. Roy Riadi, salah satu anggota JPU, mengatakan, “Kami penuntut umum telah hadir, namun penasihat hukum tidak hadir,” saat membuka sidang. Selain itu, Nadiem juga tidak hadir karena sedang sakit, meski sebelumnya sudah menunggu di ruang tahanan.

“Kami penuntut umum telah hadir, namun penasihat hukum tidak hadir,” ujar Roy Riadi dalam persidangan.

Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang, yang semula beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli. Penundaan ini terjadi karena ketidakhadiran tim hukum dan Nadiem sendiri. Perkara ini menyangkut dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,18 triliun, terkait program digitalisasi pendidikan selama 2019–2022.

Diduga, korupsi terjadi karena pengadaan sarana belajar berbasis teknologi informasi dan komunikasi, termasuk Chromebook serta CDM, tidak sesuai dengan rencana dan prinsip pengadaan. Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya—Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih—dihukum atas perbuatan tersebut. Namun, Jurist Tan, yang merupakan salah satu tersangka, masih buron.

Menurut laporan, kerugian negara mencapai Rp1,56 triliun dari program digitalisasi, serta Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak perlu. Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Sumber dana PT AKAB didominasi oleh investasi Google sebesar 786,99 juta dolar AS, seperti tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022.

Nadiem, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, terancam hukuman berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *