Latest Update: 19 ASN & Honorer ESDM Jatim Kembalikan Rp707 Juta Diduga Hasil Pungli

19 ASN & Honorer ESDM Jatim Kembalikan Rp707 Juta Diduga Hasil Pungli

Tim penyidik Kejati Jawa Timur (Kejati Jatim) telah mengamankan total uang tunai sebesar Rp707 juta dari 19 staf di Bidang Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim. Uang tersebut diduga berasal dari praktik pungutan liar (Pungli) dalam pemberian izin pertambangan dan air tanah. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, menjelaskan bahwa pengembalian dana terjadi setelah penyidik menemukan indikasi aliran dana rutin dari Pungli yang dibagikan kepada pegawai.

“Telah ditemukan yakni ada aliran uang pungli perizinan secara rutin dibagikan kepada seluruh staf di bidang pertambangan, termasuk pertambangan, atas petunjuk tersangka AM (Aris Mukiyono). Jadi, ada ketua kelompok perizinan total sekitar 19 orang dari tersangka OS (Ony Setiawan) selaku Kabid Pertambangan atas petunjuk AM,”

Staf yang mengembalikan uang tersebut terdiri dari kombinasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga honorer. Wagiyo menyatakan bahwa besaran uang yang diterima berbeda-beda, tergantung pada peran serta tanggung jawab masing-masing. “Ada PNS, ada juga honorer. Makanya kita sampaikan bahwa biasanya besarannya sesuai status dan beban kerjanya,”

Praktik Pungli dianggap telah berlangsung hampir dua tahun, dengan pembagian dana dilakukan bulanan. Setiap staf menerima nominal antara Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta. “Pembagian uang tersebut rutin dilakukan setiap bulan, di akhir bulan dalam kurun waktu sekitar 2 tahun. Jumlahnya bervariasi tergantung status pegawai dan jabatannya,”

Di samping itu, penyidik juga menyita aset milik tersangka Ony Setiawan, termasuk mobil mewah yang diduga dibeli dari hasil kejahatan Pungli. “Selain itu, kami juga menemukan satu unit Toyota Fortuner VRZ 4×2 AT warna hitam metalik tahun 2022, plat nomor L 1275 ABD, yang diduga diperoleh dari pendapatan tidak sah,”

Penggeledahan lanjutan berlangsung selama enam jam pada Senin (20/4), dengan hasil menemukan dokumen-dokumen yang disimpan secara sengaja untuk menutupi kecurangan. “Penyidik kembali melakukan penggeledahan pada 20 April 2026, berlangsung sekitar 6 jam dari pukul 14:30 hingga 20:00. Dari kegiatan tersebut, kita menemukan beberapa saksi kunci serta catatan pembagian keuangan dan disposisi pimpinan yang merupakan perintah tidak sah,”

Kejati Jatim mengungkapkan bahwa konstruksi kasus ini berupa pemerasan terhadap pemohon izin atau investor. Sebelumnya, tiga pejabat ESDM Jatim telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas ESDM Aris Mukiyono, Kabid Pertambangan Ony Setiawan, dan Ketua Tim Kerja Pe. Total barang bukti yang disita mencapai Rp2,3 miliar, termasuk uang tunai dan saldo rekening.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *