Kejari Medan dakwa dua kepala dinas korupsi kegiatan Medan Fashion

Kejari Medan Dakwa Dua Kepala Dinas dalam Kasus Korupsi Medan Fashion Festival

Kota Medan menjadi sorotan setelah dua pejabat struktural dijatuhi tuntutan dalam kasus dugaan penyelewengan dana terkait acara Medan Fashion Festival (MFF) tahun 2024. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Fauzan Irgi Hasibuan, di Pengadilan Negeri Medan pada hari Kamis. Kedua terdakwa, Benny Iskandar Nasution dan Erwin Saleh, dituduh melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp1 miliar.

Keterangan Jaksa tentang Penyimpangan

JPU Fauzan menjelaskan bahwa Benny Iskandar Nasution, saat masih menjabat Sekretaris Diskop Perindag Medan, serta Erwin Saleh, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), melakukan penyimpangan dalam pengelolaan kegiatan MFF. Acara tersebut diadakan di Hotel Santika Premiere Medan dengan nilai kontrak mencapai Rp4,85 miliar.

“Dalam pelaksanaannya, terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar,” ujar JPU.

Kelompok Terdakwa dan Tuntutan Alternatif

Dalam kasus ini, terdakwa terdiri dari empat orang. Benny Iskandar Nasution dianggap sebagai pengguna anggaran, sementara Erwin Saleh tetap sebagai PPK. Mhd Hamdani, Direktur CV Global Mandiri, serta Anwar Syarif, Kepala Bidang (Kabid) UKM Diskop Perindag Medan, juga terlibat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Sementara dalam dakwaan alternatif kedua, para terdakwa dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 618 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata JPU.

Hasil Sidang dan Penundaan

Pasca pembacaan tuntutan, tiga terdakwa—Benny Iskandar Nasution, Erwin Saleh, dan Anwar Syarif—tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Namun, Mhd Hamdani melalui kuasa hukumnya memberikan sanggahan terhadap tuntutan jaksa. Hakim Ketua, Sulhanuddin, memutuskan menunda sidang hingga Senin (27/4) untuk mendengarkan penjelasan dari terdakwa dan penasihat hukumnya.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (27/4), dengan agenda mendengarkan eksepsi dari terdakwa Hamdani dan penasihat hukumnya,” ujar Sulhanuddin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *