MA Kurangi Hukuman Pengedar Mushroom Gili Trawangan Jadi 3 Tahun Bui

MA Kurangi Hukuman Pengedar Mushroom Gili Trawangan Jadi 3 Tahun Bui

Putusan perkara Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 1407 PK/PID.SUS/2026 oleh Mahkamah Agung (MA) mengubah hukuman terhadap Ida Adnawati, pengedar narkoba jenis magic mushroom (jamur ajaib), dari empat menjadi tiga tahun penjara. Pernyataan ini diungkapkan melalui laman resmi Info Perkara MA Republik Indonesia. Berdasarkan putusan tersebut, perkara PK Ida Adnawati telah diputus dan sedang dalam proses penyusunan berkas oleh majelis.

Putusan PK terbit pada Jumat (17/4), setelah berkasnya diperiksa secara judex juris oleh hakim MA Hidayat Manao, dengan hakim anggota Sugeng Sutrisno dan Suradi. Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, mengatakan belum menerima pengumuman tentang putusan tersebut di laman SIPP.PN.MTR. “Belum ada muncul di sipp.pn.mtr,” ujarnya di Mataram, Rabu (22/4), seperti dikutip dari Antara.

“Belum ada muncul di sipp.pn.mtr,” katanya di Mataram, Rabu (22/4) dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Ida Adnawati dinyatakan bersalah atas tindak pidana menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman melalui pemufakatan jahat. Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis empat tahun penjara, serta denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Penyidikan kasus peredaran magic mushroom di Gili Trawangan dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, yang mengungkap peran Ida Adnawati setelah menelusuri jejak kejahatan tersebut.

Dalam proses tuntutan, Ida Adnawati juga terlibat dalam perkara korupsi pengelolaan lahan bekas PT Gili Trawangan Indah. Saat ini, kasus itu berada di tahap persidangan. Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp1,4 miliar subsider 1 tahun 9 bulan. Penangkapan Ida Adnawati dilakukan oleh tim Ditresnarkoba Polda NTB di lokasi usahanya, Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *