Mahasiswa ke MK – Desak Kasus Andrie Yunus Dibawa ke Peradilan Umum

Mahasiswa Menggelar Aksi di MK, Desak Kasus Andrie Yunus Diproses di Pengadilan Umum

Sejumlah organisasi mahasiswa melakukan demonstrasi di depan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, ditangani oleh pengadilan umum. Aksi ini dianggap sebagai upaya menggalang dukungan agar MK mengambil keputusan penting dalam uji Materiil Permohonan Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025.

Koordinator Aksi: Kasus Andrie Yunus Jadi Momentum Reformasi

Koordinator Aksi Aktivis Sosial Peduli Demokrasi dan Hukum, Yasser, menilai kasus ini merupakan kesempatan strategis bagi MK untuk menyetujui uji materiil tersebut. Menurutnya, insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjadi bukti kuat bahwa sistem peradilan militer perlu direvisi. Ia menekankan perlunya perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer agar konsistensi hukum terjaga.

“Maka dari itu, kami mohon kepada Majelis Hakim MK yang memeriksa, mengadili dan memutus terkait permohonan Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 untuk memberikan pertimbangan hukum dan memutuskan mengabulkan uji materiil,” ujarnya dalam aksi, pada Selasa (14/4).

Yasser juga menyoroti pentingnya peradilan militer fokus pada kasus-kasus yang berkaitan langsung dengan dinas militer atau kode etik anggota TNI. Ia menambahkan, dengan adanya kasus kriminal yang melibatkan personel militer, seperti pembunuhan, sistem peradilan umum harus diutamakan. “Dengan kian maraknya kasus kriminalitas yang melibatkan personel militer, termasuk pembunuhan yang merupakan tindak pidana umum, pemerintah dan DPR harus segera mengambil langkah konkret dengan mempercepat revisi UU Nomor 31 Tahun 1997,” jelasnya.

Reformasi sistem peradilan militer, menurut Yasser, menjadi kebutuhan mendesak untuk mencegah keberadaan impunitas dan memastikan setiap warga negara, termasuk anggota militer, berada di bawah hukum yang sama. “Prajurit atau anggota militer yang terlibat dalam tindak pidana umum seharusnya diadili di pengadilan umum, sebagaimana warga sipil pada umumnya,” tambahnya.

“Semoga catatan ini dapat mengetuk hati nurani dan menjadi pertimbangan Majelis Hakim MK yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara uji materiil Nomor 260/PUU-XXIII/2025, mohon keputusan yang seadil-adilnya,” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *