Mantan Kadis LH DKI Jakarta Jadi Tersangka Buntut Longsor Bantargebang
Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Tersangka Terkait Longsor di Bantargebang
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah hukum terhadap kasus penanganan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Seorang mantan pejabat berinisial AK ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap terlibat dalam pengelolaan sampah yang tidak sesuai standar. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa pemerintah bersikap tegas terhadap pelanggaran aturan pengelolaan sampah, terutama jika menyebabkan korban jiwa.
Penegakan Hukum sebagai Bagian Komitmen Pemerintah
Kami telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif. Namun, jika langkah tersebut tidak diikuti, maka hukum harus ditegakkan. Penegakan hukum ini merupakan bagian integral dari komitmen pemerintah untuk memastikan sampah dikelola secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peristiwa longsor di TPST Bantargebang, yang terjadi pada Minggu, 8 Maret 2025, menjadi bukti bahwa pengelolaan sampah belum memenuhi standar. Insiden tersebut menyebabkan tujuh orang tewas dan enam lainnya menderita luka. Pemerintah menyatakan bahwa TPST Bantargebang telah dikenai sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah sejak Desember 2024. Selain itu, ada dua kali pengawasan lanjutan pada bulan April dan Mei 2025, tetapi hasilnya menunjukkan pelaku masih belum memenuhi kewajiban yang ditetapkan.
Proses penyidikan terus berjalan, dengan menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut. KLH/BPLH menyebutkan bahwa dugaan pelanggaran mengakibatkan dampak serius, sehingga tindakan hukum dianggap perlu untuk memperkuat konsistensi pemerintah dalam mengatasi masalah lingkungan.