Samin Tan Diduga Setoran ke Kepala KSOP Agar Kapal Batubara Lolos

Samin Tan Diduga Setoran ke Kepala KSOP Agar Kapal Batubara Lolos

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa Samin Tan, seorang taipan, memberikan dana suap bulanan kepada kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) untuk memastikan kapal yang membawa batubara ilegal dapat berlayar. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa dana tersebut diterima oleh Handry Sulfian (HS), yang menjabat Kepala KSOP Rangga Ilung, Kalimantan Tengah.

Dalam perannya, Syarief menyatakan bahwa Handry memberikan izin berlayar kepada PT MCM serta perusahaan lainnya. Ia menambahkan bahwa tersangka HS mengetahui dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara berasal dari PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), yang dijual melalui dokumen tidak sah.

“Padahal tersangka HS mengetahui bahwa dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara tersebut adalah milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang dijual menggunakan dokumen yang tidak benar,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (23/4).

Syarief menegaskan bahwa dana suap diberikan langsung oleh Samin Tan, sebagai beneficial owner dari PT AKT, dan besaran pembayaran bervariasi sejak 2022 hingga 2025. Ia juga menyoroti bahwa Handry tidak melaksanakan tugasnya untuk memeriksa laporan hasil verifikasi dari Kementerian ESDM sebagai syarat penerbitan surat perintah berlayar.

Selain itu, penyidik menetapkan Bagus Jaya Waedhana, Direktur PT AKT, sebagai tersangka. Bagus, yang berperan sebagai kontraktor penambangan batubara, diduga menggunakan dokumen perusahaan lain tanpa izin untuk melanggar hukum. Ia juga terlibat dalam ekspor batubara ilegal.

Helmi Zaidan Mauludin, General Manager PT OOWL Indonesia, turut ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan perannya, Helmi dan Samin Tan bekerja sama dalam membuat dokumen Certificate of Analysis (COA) hasil uji laboratorium batu bara dari tambang PT AKT.

“Tersangka HZM memiliki tugas untuk melakukan pengecekan dan sebagai surveyor membuat dokumen hasil verifikasi atau LHP hasil tambang,” jelasnya.

Dokumen tersebut kemudian diajukan sebagai syarat penerbitan izin berlayar oleh KSOP serta pembayaran royalti batubara. Dengan cara ini, aktivitas tambang PT AKT yang sudah diterminasi sejak 2017 tetap berjalan.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan tambang ilegal di Kalimantan Tengah pada periode 2016-2025. Samin Tan, sebagai beneficial owner PT AKT, diduga masih melakukan penambangan dan penjualan batubara secara tidak sah selama 2017-2025.

Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 telah mencabut aktivitas tambang PT AKT, namun pihak Samin Tan diduga masih berkolaborasi dengan oknum penyelenggara negara untuk menjalankan operasi ilegal tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *