Special Plan: Kasus Grup Chat Mesum Mahasiswa FH UI, Polisi Akui Belum Ada Laporan

Kasus Grup Chat Mesum Mahasiswa FH UI, Polisi Akui Belum Ada Laporan

Koordinasi dengan Universitas

Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya telah berkolaborasi dengan Universitas Indonesia (UI) terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UI. Meski belum ada laporan resmi dari pihak kepolisian, kata Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, upaya koordinasi telah dilakukan untuk mengelola kasus tersebut.

“Sampai hari ini, Polda Metro Jaya secara resmi belum menerima laporan polisi. Namun, Ditres PPA-PPO telah berkoordinasi dengan UI dan mengumpulkan bukti terkait investigasi ini,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Kamis (16/4).

Langkah Kepolisian dan Dukungan Hukum

Polda Metro Jaya menegaskan kesiapannya untuk memproses kasus jika nanti ada langkah hukum yang diambil. Budi menyampaikan bahwa kepolisian menghargai upaya UI dalam pemeriksaan internal. “Kita siap mendampingi proses hukum jika universitas memutuskan melibatkan pihak kepolisian,” jelasnya.

Sebagai bagian dari pendampingan, Ditres PPA-PPO juga berkomunikasi dengan kuasa hukum korban. Menurut Budi, konsultasi hukum telah dimulai untuk memastikan kejelasan terkait peristiwa yang terjadi.

Awal Munculnya Kasus

Kasus ini berawal dari tersebarnya tangkapan layar grup chat yang mengandung percakapan mesum. Dalam grup tersebut, para mahasiswa diduga mengomentari mahasiswi lain. Informasi ini diperoleh melalui akun Instagram Fakultas Hukum UI (@fakultashukumui), yang menyebutkan bahwa fakultas telah menerima laporan mengenai aktivitas tersebut.

Rekomendasi dari Fakultas

Sebagai tindak lanjut, UI menonaktifkan status akademik 16 mahasiswa terlibat. Langkah ini sesuai dengan Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI, tertanggal 15 April 2026.

“Pembekuan status kemahasiswaan sementara diberikan dari 15 April hingga 30 Mei 2026. Kebijakan ini bertujuan menjaga integritas proses pemeriksaan dan melindungi semua pihak,” kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, dalam keterangannya, Kamis (16/4).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *