Special Plan: Yusril soal Kasus Feri Amsari Cs: Akademisi Bebas Kritik Pemerintah

Yusril Soal Kasus Feri Amsari Cs: Akademisi Bebas Kritik Pemerintah

Yusril Ihza Mahendra Membenarkan Hak Akademisi Mengkritik

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan tanggapan terkait laporan yang diajukan kepada akademisi Feri Amsari dan Ubedilah Badrun setelah mereka menyampaikan kritik terhadap pemerintahan Prabowo Subianto. Menurut Yusril, akademisi memiliki hak untuk mengkritik kebijakan pemerintah, selama tidak melanggar aturan yang berlaku.

Akademisi berhak mengkritik pemerintah tanpa rasa takut, karena tidak ada yang menghalangi atau melarang tindakan tersebut,

kata Yusril, seperti dilansir Antara, Rabu (22/4).

Prioritaskan Mekanisme Etik Sebelum Penyidikan Pidana

Yusril juga menyoroti bahwa para akademisi yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) sebaiknya melalui proses etik terlebih dahulu sebagai penilaian, bukan langsung dijatuhkan pidana.

Jika mekanisme etik menyatakan tidak ada pelanggaran, maka apa dasarnya untuk mengawali penyidikan pidana?

ujarnya. Ia menegaskan bahwa etik biasanya menjadi dasar utama dalam menilai tindakan, kecuali ada bukti kuat pelanggaran hukum lain, seperti penghasutan.

Kritik Tidak Menyentuh Delik Pidana

Dalam kesempatan tersebut, Yusril menekankan bahwa kritik akademisi tidak dapat dikategorikan sebagai delik pidana, selama berupa pendapat yang diberikan secara bebas.

Orang berpendapat, tidak bisa dihalang-halangi, meskipun tindakan itu dapat dikaji lebih lanjut,

tambahnya. Ia menyatakan bahwa jika tidak ada pelanggaran hukum yang terbukti, maka laporan bisa dihentikan sebelum masuk ke tahap penyelidikan.

Proses Laporan Polisi Harus Disiplin

Di sisi lain, Yusril mengingatkan bahwa setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan laporan ke pihak berwajib. Namun, ia menyarankan agar para akademisi yang terlibat melalui proses klarifikasi secara menyeluruh.

Siapa pun, baik dia akademisi maupun bukan, jika polisi kemudian mempelajari dan mengundang untuk klarifikasi, saran saya hadir saja. Diklarifikasi masalah itu. Syukur-syukur sesudah diklarifikasi tidak perlu ditingkatkan ke langkah penyelidikan ataupun penyidikan,

kata Yusril. Ia menekankan bahwa proses ini penting untuk memastikan keadilan sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *