Special Plan: Warga Punya Utang Macet di Bawah Rp1 Juta Kini Bisa Ajukan KPR Subsidi
Warga Punya Utang Macet di Bawah Rp1 Juta Kini Bisa Ajukan KPR Subsidi
Dalam upaya memperluas akses perumahan bagi masyarakat, kebijakan baru diperkenalkan yang memungkinkan penduduk dengan penghasilan rendah (MBR) yang memiliki catatan utang di bawah Rp1 juta di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi. Kebijakan ini dinilai sebagai berita baik bagi warga, menurut Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait.
“Kini, individu dengan utang di bawah Rp1 juta di SLIK OJK dapat mengajukan kredit rumah subsidi. Ini kabar baik untuk masyarakat,” jelas Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait dalam siaran pers, Senin (13/4).
Kebijakan ini diharapkan dapat diterapkan tanpa hambatan birokrasi, baik dari OJK maupun lembaga perbankan, menurut Ara. Sementara itu, Friderica Widyasari Dewi, ketua Dewan Komisioner OJK, menyatakan pihaknya mendukung sepenuhnya Program 3 Juta Rumah yang dipromosikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Program tersebut bertujuan mendorong pembangunan 3 juta rumah bagi rakyat Indonesia. Saat ini, data kredit yang muncul dalam proses pengajuan KPR subsidi atau program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) hanya mencakup pinjaman dengan nominal di atas Rp1 juta. Friderica menjelaskan bahwa kebijakan ini akan mulai berlaku paling lambat akhir Juni 2026 setelah proses penyesuaian sistem selesai.
Menurut Friderica, OJK membutuhkan waktu sekitar dua bulan untuk menyelesaikan penyesuaian sistem dan menyampaikan informasi kepada pelaku jasa keuangan. Selain itu, OJK juga menerapkan sejumlah langkah baru dalam mendukung Program 3 Juta Rumah. Beberapa di antaranya meliputi pengembalian data pelunasan dalam 3 hari kerja setelah pembayaran selesai, akses data SLIK kepada BP Tapera untuk mempercepat proses pembiayaan, serta peneguhan KPR subsidi sebagai prioritas pemerintah dalam penjaminan.
“Dalam laporan SLIK, OJK menambahkan informasi bahwa data tersebut tidak menjadi dasar untuk menyetujui kredit oleh lembaga keuangan,” tambah Friderica.
[Gambas:Youtube]