Topics Covered: BNI Klaim Pengembalian Dana Penggelapan Rp28 M Tuntas Jumat Depan
BNI Klaim Pengembalian Dana Penggelapan Rp28 M Tuntas Jumat Depan
Kasus dugaan penggelapan dana milik anggota Credit Union (CU) Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, telah ditangani oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Bank tersebut mengklaim bahwa seluruh dana akan dikembalikan pada pekan depan. Dana yang digelapkan oleh pelaku mencapai Rp28 miliar, dengan Rp7 miliar telah dikembalikan sebagai tahap awal.
Proses Verifikasi dan Koordinasi dengan Pihak Kepolisian
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menjelaskan bahwa pengembalian dana dilakukan setelah pihaknya melakukan verifikasi terhadap aliran dana. “Kami mengembalikan sebesar Rp7 miliar di tahap awal,” ujarnya dalam konferensi pers secara daring, Minggu (19/4). Ia menegaskan bahwa penyelesaian sisa dana akan dilakukan Senin sampai Jumat dalam minggu depan.
“Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu minggu ini. Kita berproses dan dipastikan minggu ini, Senin sampai Jumat, di hari kerja akan kita kembalikan,” ujar Munadi.
Komitmen untuk Transparansi dan Akuntabilitas
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo Budiprabowo, menambahkan bahwa pengembalian dana akan selesai dalam satu pekan ke depan. “Sisanya tadi sesuai komitmen yang sudah disampaikan oleh Pak Munadi, akan kita selesaikan dalam waktu satu minggu ke depan,” jelasnya.
Kasus ini terungkap melalui pengawasan internal BNI dan langsung dilaporkan kepada aparat hukum. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh pihak kepolisian. Produk yang digunakan dalam aksi ini bukanlah produk resmi BNI, sehingga tidak terdaftar dalam sistem operasional perusahaan.
Munadi juga memastikan bahwa dana nasabah yang disimpan dalam produk resmi BNI tetap aman dan tidak terdampak oleh kejadian ini. “Mekanisme penyelesaian mengedepankan prinsip transparan, terukur, dan akuntabel, guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang ada,” ujarnya.