What Happened During: DJP Catat Pelaporan SPT 11,1 Juta per 12 April 2026

DJP Catat Pelaporan SPT 11,1 Juta per 12 April 2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat total pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 yang telah dilakukan hingga 12 April 2026 sebanyak 11,1 juta. Data ini diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (13/4).

“Hingga 12 April 2026, jumlah pelaporan SPT Tahunan PPh mencapai 11.112.624,” tutur Inge Diana Rismawanti.

Distribusi pelaporan SPT Tahunan menunjukkan dominasi wajib pajak individu yang bekerja. Totalnya mencapai 9.654.060, diikuti oleh wajib pajak individu non-karyawan sebanyak 1.182.082, serta wajib pajak badan dalam rupiah sejumlah 273.630 dan 192 wajib pajak badan dalam dolar AS. Selain itu, untuk wajib pajak dengan tahun buku mulai 1 Agustus 2025, jumlah pelaporan mencapai 2.628 wajib pajak badan dalam rupiah dan 32 wajib pajak badan dalam dolar AS.

Pelaporan SPT Tahunan juga dilengkapi dengan aktivasi akun Coretax, yang hingga saat ini mencapai 17.960.031 akun. Akun tersebut terdiri dari 16.875.690 wajib pajak individu, 993.312 wajib pajak badan, 90.802 wajib pajak instansi pemerintah, serta 227 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Sebagai informasi tambahan, waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak individu diperpanjang menjadi 30 April 2026 dari 31 Maret 2026. DJP juga menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak individu hingga tenggat waktu tersebut.

Sementara itu, wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan melewati 30 April 2026 tetap akan dikenai denda administratif. Besarnya denda sebesar Rp100 ribu untuk wajib pajak individu dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *