Meeting Results: Daftar 5 RUU Baru Disetujui DPR Masuk Daftar Prolegnas Prioritas 2026

Daftar 5 RUU Baru Disetujui DPR Masuk Daftar Prolegnas Prioritas 2026

Rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah secara resmi menyetujui evaluasi daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, Rabu (15/4). Lima rancangan undang-undang (RUU) baru ditambahkan ke dalam daftar tersebut, empat di antaranya berasal dari usulan DPR, sementara satu lainnya diajukan oleh pemerintah.

“Saya rasa cukup sudah, kita telah menyelesaikan evaluasi, ya. Tidak apa-apa jika evaluasi dilakukan tiga bulan sekali, karena tidak ada masalah,” kata Ketua Baleg DPR, Bob Hasan.

Bob Hasan menjelaskan empat RUU usulan pemerintah, termasuk RUU Perumahan dan Kawasan Permukiman, RUU Penyiaran, RUU Profesi Kurator, serta RUU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sementara itu, satu RUU tambahan berasal dari usulan DPR, yaitu RUU Pelelangan.

Di luar lima RUU baru, terdapat satu RUU yang diusulkan perubahan nama. RUU Masyarakat Hukum Adat diubah menjadi RUU Masyarakat Adat. Selain itu, RUU Narkotika dan Psikotropika yang awalnya diajukan pemerintah kini menjadi usulan DPR.

“Maka itulah yang sudah kita sepakati bersama, dan nanti akan kita bacakan dalam rapat paripurna berikutnya,” ujar Bob Hasan.

Perpanjang Kekhususan dan Otonomi Aceh

Baleg DPR juga menyetujui RUU Pemerintahan Aceh (RUU PA) yang akan mengatur status kekhususan dan dana otonomi khusus provinsi Aceh. Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa besaran dana otonomi akan dibahas lebih lanjut.

“Dalam pembahasan di Badan Legislasi, khususnya Panja RUU Aceh, kita sepakat untuk memperpanjang kekhususan pemerintahan Aceh serta dana otonomi khususnya,” kata Doli.

Doli menjelaskan bahwa kekhususan Aceh harus segera kembali diperdebatkan, mengingat statusnya akan berakhir pada 2027. “Setelah pelaksanaan dana otsus Aceh berlangsung selama 20 tahun, tahun 2027 memang harus ditentukan apakah kekhususan ini diteruskan atau tidak,” tambahnya.

“UUPA saat ini telah berusia 20 tahun, dan dinilai terlalu tua serta tidak relevan lagi. Ini harus segera kita finalisasi dalam kesempatan ini,” tutur Bob Hasan dalam rapat lanjutan RUU PA di Baleg DPR awal Januari lalu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *