Historic Moment: Bareskrim Musnahkan Barang Bukti Sabu-Ekstasi Rp 149 Miliar
Bareskrim Hancurkan Bukti Narkoba Senilai Rp 149 Miliar
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penghancuran terhadap barang bukti narkotika yang diperoleh dari berbagai penyelidikan kasus. Total nilai barang bukti yang dihancurkan mencapai angka di atas Rp 149 miliar.
“Bahan bukti narkoba yang telah dihancurkan meliputi ekstasi sebanyak 35.056 butir, sabu sekitar 53.948,26 gram, serta ketamine sebanyak 5.696,5 gram,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Jumat (24/4/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh penyidik, petugas Laboratorium Forensik (Labfor), Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan anggota Provost. Para tersangka juga turut hadir dalam acara tersebut.
“Estimasi nilai ekonomi barang bukti yang dihancurkan mencapai Rp 149.252.368.000,” tambahnya.
Direktur Bareskrim menegaskan komitmen Polri terhadap penindasan tindak pidana narkoba. Ia mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan aktivitas peredaran narkoba yang ditemukan.
“Dengan kegiatan pemusnahan ini, Polri telah menyelamatkan sekitar 333.280 jiwa dari dampak narkoba,” tuturnya.
Foto: Bareskrim Polri melakukan penghancuran barang bukti narkoba senilai Rp 149 miliar. (dok.istimewa)