Special Plan: BNPP Resmikan Program Bedah 15.000 Rumah Tidak Layak Huni di Kawasan 3T

BNPP Resmikan Program Bedah 15.000 Rumah Tidak Layak Huni di Kawasan 3T

Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Republik Indonesia, Tito Karnavian, secara resmi meluncurkan inisiatif renovasi sebanyak 15.000 unit rumah tidak layak huni (RTLH) di kawasan yang termasuk dalam kategori Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Program ini dijalankan melalui skema Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), yang bertujuan meningkatkan kualitas perumahan di daerah perbatasan.

Peran Kementerian dan Lembaga Terkait

Acara peresmian dihadiri oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI Amalia Adininggar Widyasanti. Tito menegaskan bahwa BSPS menjadi bagian dari upaya konkret pemerintah untuk menyebarluaskan manfaat pembangunan ke masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan.

“Salah satu tugas BNPP dan pemerintah adalah memberikan kesempatan yang adil bagi warga perbatasan, serta memperkuat kesejahteraan mereka agar merasa bangga terhadap negara dan pemerintah,” tutur Tito dalam pernyataannya, Jumat (24/4/2026).

Peningkatan Cakupan Program

Awalnya, alokasi BSPS untuk daerah perbatasan hanya mencakup 10.000 unit rumah dari total 400.000 unit program nasional tahun 2026. Namun, setelah kunjungan lapangan ke Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara, yang terkena banjir bandang, jumlah tersebut ditingkatkan menjadi 15.000 unit.

“Belum ada program dari masa lalu yang khusus fokus pada renovasi rumah di perbatasan. Kami menentukan 40 kabupaten kota strategis serta 17 provinsi yang dituju,” ujar Tito.

Program ini dirancang agar kebutuhan riil masyarakat perbatasan dapat terpenuhi, termasuk keadilan dalam akses fasilitas perumahan. Dukungan dari Presiden serta kerja sama lintas kementerian dan lembaga dianggap krusial untuk memastikan distribusi bantuan tepat sasaran.

Keterlibatan BPS dalam Validasi Data

Dalam pelaksanaannya, data tunggal sosial ekonomi nasional dari BPS akan digunakan untuk memverifikasi calon penerima bantuan secara spesifik, berdasarkan nama dan alamat. Tito berharap program ini dapat menjadi contoh bagi lembaga lain untuk mengembangkan inisiatif serupa di kawasan perbatasan.

Program ini mencakup berbagai fasilitas seperti pasar rakyat, dermaga, dan infrastruktur pendidikan, dengan target meningkatkan inklusivitas dan keberlanjutan pembangunan di wilayah tersebut.

Kebijakan Berbasis Data Menjadi Prioritas

Menteri PKP Maruarar Sirait menyoroti bahwa tahun ini cakupan BSPS mengalami peningkatan signifikan, dari 45.000 unit pada tahun sebelumnya menjadi 400.000 unit. Ia menyatakan bahwa kebijakan ini menjadi prioritas nasional, dengan sasaran agar tidak ada kabupaten kota perbatasan yang terlewat.

“Tahun lalu, 222 kabupaten kota tidak mendapatkan BSPS. Tahun ini, seluruh 40 kawasan perbatasan harus dilibatkan,” jelas Maruarar.

Maruarar menambahkan bahwa seluruh pelaksanaan program akan didasarkan sepenuhnya pada data BPS, dengan lokasi ditentukan oleh BNPP. Terdapat juga pendamping teknis dan pendamping pemberdayaan untuk memastikan proses renovasi sesuai kebutuhan masing-masing rumah.

Klasifikasi Data dari BPS

Amalia Adininggar Widyasanti dari BPS menjelaskan bahwa lembaganya memberikan klasifikasi desa serta kota berdasarkan Peraturan Kepala BPS Nomor 268 Tahun 2025. Data ini menjadi dasar penting dalam perencanaan program perumahan nasional.

“Kami sudah menyiapkan data backlog ketidaklayakan hunian untuk 40 kabupaten kota perbatasan. Dari hasil analisis, hampir 85% rumah di salah satu daerah tersebut tidak layak huni,” kata Amalia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *