Kasus Narkoba Jaringan Ko Erwin – Patron Soroti Praktik Jual Beli Rekening
Kasus Narkoba Jaringan Ko Erwin, Patron Mengkritik Praktik Penjualan Rekening
Organisasi Patriot Anti Narkoba (Patron) mengkritik meningkatnya fenomena pembuatan rekening bank yang dilakukan secara massal dan diperjualbelikan kepada pihak ketiga. Sebagai contoh, kasus narkoba yang melibatkan jaringan Ko Erwin menjadi salah satu bukti nyata dari praktik tersebut.
Kesengajaan dalam Sistem Perbankan
“Praktik ini tidak hanya melanggar prinsip kehati-hatian dalam sistem perbankan, tetapi juga berpotensi besar digunakan sebagai sarana kejahatan, khususnya dalam peredaran narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” kata Ketua Umum Patron, Muannas Alaidid, kepada wartawan, Minggu (19/4/2026).
Menurut Muannas, dalam perspektif hukum pidana, tindakan penjualan rekening memiliki unsur kesengajaan yang tidak bisa diabaikan. Ia menyebut ada tiga bentuk kesengajaan yang relevan dalam konteks ini.
Pertama, kesengajaan sebagai maksud. Dalam kondisi ini, akibat dari perbuatan menjadi tujuan utama pelaku. Pelaku jelas mengetahui dan menginginkan konsekuensi tersebut, sehingga memenuhi unsur kesengajaan penuh.
Kedua, kesengajaan sebagai kepastian. Meski tidak dijadikan tujuan utama, pelaku tetap sadar bahwa akibat tersebut pasti terjadi akibat tindakannya.
Ketiga, kesengajaan sebagai kemungkinan (dolus eventualis). Pelaku mengetahui fungsi rekening, namun tetap melakukan transaksi. Dalam hukum pidana, sikap ini tetap dikategorikan sebagai kesengajaan karena dianggap mengenali risiko.
Konsekuensi Hukum yang Serius
Muannas menekankan bahwa alasan ketidaktahuan tidak bisa menghilangkan tanggung jawab hukum. Pendekatan ini bisa digunakan untuk menjerat pihak yang menyediakan rekening untuk aktivitas ilegal.
Secara normatif, tindakan tersebut berpotensi dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, terkait penyembunyian asal-usul harta hasil kejahatan. Selain itu, bisa dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Dia menjelaskan bahwa kasus narkoba Ko Erwin menunjukkan akibat hukum yang serius. Rekening yang dibeli dan digunakan sebagai penampung dana dari jaringan bandar tersebut menjadi bukti bahwa praktik ini rentan dijadikan alat kejahatan.
Penindakan Bareskrim Polri
Sebelumnya, Bareskrim Polri berupaya menangkap bandar narkoba dalam lingkaran jaringan Andre Fernando alias The Doctor. Kali ini, mereka kembali menangkap dua orang pemilik rekening yang digunakan sebagai tempat menerima dana dari ‘The Doctor’.
Dua tersangka yang ditangkap adalah Muhammad Jainun dan Ronny Ika Setiawan. Keduanya bertindak sebagai pemilik rekening penampung dari bandar narkoba. “Muhammad Jainun dan Ronny Ika Setiawan sudah tertangkap, sedang dalam proses pemeriksaan pendahuluan,” ujar Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Kevin Leleury, dalam pernyataannya, Minggu (19/4/2026).
Keduanya tergabung dalam sindikat Hendra Lukmanul Hakim alias Pak Cik. Mereka menerima pembayaran dari perantara Andre Fernando. Sementara itu, jaringan Andre Fernando menggunakan rekening atas nama Muhammad Riiki dan Dedek Lusiana untuk menerima dana dari bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.