New Policy: Jaksa Agung: Jaga Desa komitmen Kejaksaan kawal pemerintahan desa
Jaksa Agung: Jaga Desa Komitmen Kejaksaan Kawal Pemerintahan Desa
Pernyataan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin
Dalam sebuah pernyataan di Jakarta, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyampaikan bahwa program Jaga Desa merupakan upaya nyata untuk menjaga kualitas pemerintahan desa dari segala bentuk pelanggaran hukum. Ia menekankan bahwa program ini bertujuan memberikan arahan dan pengawasan kepada seluruh kepala desa agar proses pengelolaan tata kelola desa tetap transparan dan akuntabel.
“Program ini menunjukkan komitmen Kejaksaan untuk terus memastikan pemerintahan desa bebas dari penyimpangan hukum,” ujar Burhanuddin dalam sambutannya di acara Jaga Desa Award 2026, Minggu malam.
Prioritas Pembangunan dari Desa
Burhanuddin menjelaskan bahwa pembangunan desa menjadi prioritas utama dalam kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, sesuai dengan Astacita poin keenam, yakni mendorong pengembangan dari tingkat desa untuk mencapai pemerataan ekonomi dan mengurangi kemiskinan.
Menurutnya, desa tidak hanya berperan sebagai objek pembangunan, tetapi juga sebagai subjek utama yang memiliki kontribusi signifikan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan memperkuat stabilitas wilayah.
Kolaborasi dengan Abpednas
Program Jaga Desa disebutkan selaras dengan visi Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas), yang bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk memperkuat peran lembaga tersebut. Burhanuddin, yang juga ketua Dewan Pembina Abpednas, menyatakan bahwa organisasi ini berfungsi sebagai garda terdepan dalam menjaga aspirasi masyarakat desa serta memastikan nilai demokrasi tetap terjaga.
Manfaat Program dari Pandangan Mendes PDT
Sementara itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menjelaskan bahwa Jaga Desa merupakan kolaborasi antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Desa. Dalam wawancara usai acara, ia menyampaikan bahwa aplikasi ini membantu kepala desa dalam mengelola dana secara efektif.
“Kepala desa merasa lebih aman karena mereka bisa melaporkan oknum aparat hukum yang mencurigakan langsung ke Jaksa Agung,” kata Yandri. “Program ini tidak hanya mendukung pengelolaan keuangan, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap kinerja mereka.”
Dia menambahkan bahwa pengawasan melalui Jaga Desa justru memperkuat kepercayaan kepala desa, karena mereka tidak perlu cemas terhadap tindakan korupsi atau praktik tidak benar yang dilakukan oknum aparat penegak hukum. Yandri berharap program ini dapat menjadi sarana untuk menciptakan lingkungan desa yang lebih adil dan transparan.