Meeting Results: Benahi Bansos Tepat Sasaran, Gus Ipul Tegaskan BPS Penentu Desil DTSEN

Benahi Bansos Tepat Sasaran, Gus Ipul Tegaskan BPS Penentu Desil DTSEN

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyatakan bahwa penentuan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) berada di bawah kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS), bukan tanggung jawab pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Menurut Gus Ipul, tugas pendamping PKH adalah memperbarui serta mengirim data riil warga di lapangan, agar bantuan sosial semakin tepat sasaran.

Kegiatan Silaturahmi di Sulawesi Selatan

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Gus Ipul saat menghadiri acara Silaturahmi Kementerian Sosial dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan. Acara diadakan di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, yang dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah dan ratusan pilar sosial.

Peran Desil dalam Program Kebijakan

Dalam keterangan tertulis, Gus Ipul menjelaskan bahwa desil merupakan pengelompokan 10 tingkat kesejahteraan masyarakat. Desil 1 mencakup 10 persen penduduk dengan kondisi sosial ekonomi terendah, sementara desil 10 melibatkan 10 persen kelompok paling mampu. Proses penetapan desil diatur berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

“Ada kesan salah paham bahwa pendamping PKH atau kepala daerah menentukan penerima bantuan. Faktanya, yang menentukan adalah BPS,” kata Gus Ipul.

Gus Ipul menekankan bahwa DTSEN bersifat dinamis, bisa berubah setiap hari. Perubahan tempat tinggal, kondisi ekonomi, maupun kematian warga harus segera diperbarui agar tidak menyebabkan kesalahan sasaran dalam penyaluran bantuan.

“Jika data yang dilaporkan tertunda, maka bantuan bisa sampai kepada orang yang sudah meninggal,” tambahnya.

Kemensos membuka ruang bagi pendamping PKH untuk mengusulkan, menyanggah, dan memperbarui data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan kondisi aktual di lapangan. Gus Ipul berharap sinergi pemutakhiran data antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat akan meningkatkan keakuratan bansos.

Proses Pemutakhiran Data DTSEN

Dua jalur digunakan untuk mengakses pemutakhiran DTSEN: formal dan partisipatif. Jalur formal melibatkan pelaporan ke RT/RW, lalu usulan dibahas dalam musyawarah desa/kelurahan. Selanjutnya, pendamping PKH dan dinas sosial melakukan pemeriksaan lapangan, sebelum ditetapkan oleh kepala daerah.

Sementara itu, jalur partisipatif memungkinkan masyarakat menyampaikan usulan melalui aplikasi Cek Bansos, pendamping PKH, Command Center 021-171, serta layanan WhatsApp 08877-171-171. Semua usulan akan diproses lebih lanjut.

Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Sulawesi Selatan, mengungkapkan bahwa program Kemensos yang lebih tepat sasaran berdampak pada penurunan angka kemiskinan di wilayahnya. “Kami laporkan bahwa Sulsel mengalami penurunan kemiskinan sekitar 0,24 persen atau 17.000 jiwa di tahun 2025,” kata Andi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *