PMJ Analisis Video Ceramah JK yang Bikin Ade Armando-Abu Janda Dipolisikan
PMJ Analisis Video Ceramah JK yang Bikin Ade Armando-Abu Janda Dipolisikan
Kasus Penyelidikan oleh Pihak Kepolisian
Pihak kepolisian sedang menelusuri laporan terhadap Ade Armando dan Permadi Arya, yang dikenal sebagai Abu Janda, terkait dugaan penghasutan dan provokasi yang muncul dari potongan ceramah Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Upaya penyelidikan mencakup analisis video ceramah JK secara lengkap untuk memperjelas isu yang dibawa dalam laporan tersebut. “Barang bukti akan dianalisis dan diuji. Polri memiliki lab digital forensik yang terpercaya dan terakreditasi,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, saat dihubungi pada Kamis (23/4/2026).
Detail Laporan dari APAM
Laporan tersebut dibuat oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) dan terdaftar dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 20 April 2026. Laporan ini mengacu pada Pasal 48 juncto Pasal 32 UU ITE dan/atau Pasal 243 KUHP. Paman Nurlette, perwakilan APAM yang juga pelapor, menegaskan bahwa laporannya tidak mewakili Jusuf Kalla. Ia mengatakan bahwa potongan ceramah JK yang diunggah Ade Armando di kanal YouTube Cokro TV dan Permadi Arya di akun Facebooknya menimbulkan kegaduhan di ruang publik. “Video yang dipotong dan disebarkan bisa memicu pandangan negatif serta permusuhan di tengah masyarakat,” ungkap Nurlette.
Respons Ade Armando dan Abu Janda
Ade Armando dan Abu Janda memberikan pernyataan setelah diberitakan dilaporkan ke Polda Metro Jaya. “Saya tidak tahu isi laporan mereka. Kok saya dituduh memotong ceramah Pak JK sehingga menimbulkan kehebohan? Saya hanya memberikan komentar terhadap potongan ceramah yang sudah tersebar di media online,” kata Ade Armando saat diwawancara, Selasa (21/4). Ade menyatakan siap menghadapi proses hukum dan mematuhi penyelidikan yang sedang berlangsung. Sementara itu, Abu Janda merespons dengan singkat, menyebut laporan tersebut sebagai ‘dendam politik’. “Jelas laporan ini didasari kebencian dan rasa tidak puas politik,” ujarnya.
Kasus ini terus berjalan dengan langkah-langkah investigasi yang lebih lanjut, termasuk pengumpulan keterangan dari pelapor dan saksi-saksi terkait. Polri berkomitmen untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil sesuai dengan aturan yang berlaku.