Special Plan: Ammar Zoni Hadapi Sidang Vonis Kasus Jual Narkoba di Rutan Pagi Ini

Ammar Zoni Mengikuti Sidang Pembacaan Putusan Kasus Penjualan Narkoba di Rutan

Di hari ini, Muhammad Akbar yang dikenal sebagai Ammar Zoni akan menghadiri sidang pembacaan putusan terkait tindak pidana penjualan narkotika di dalam Lapas Salemba. Acara berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).

Sidang Berlangsung di Ruang Oemar Seno Adji

Menurut catatan SIPP PN Jakpus, sidang akan diadakan di ruang Oemar Seno Adji pada hari Kamis, 23 April 2026, mulai pukul 10.35 WIB.

“Agenda pembacaan putusan,” tulis SIPP.

Ammar Zoni sebelumnya dituntut hukuman penjara selama sembilan tahun. Jaksa menilai bahwa ia bersalah dalam kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba.

Dalam kasus ini, Ammar Zoni dituntut bersama lima terdakwa lainnya. Jaksa menyatakan bahwa semua tersangka melakukan kesalahan secara bersamaan.

“Menyatakan Terdakwa I Asep bin Sarikin, Terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, Terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, Terdakwa V Muhammad Rivaldi, dan Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak serta melawan hukum, yaitu menawarkan narkotika golongan I untuk tujuan menjual atau menjadi perantara beli jual,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Jakpus, Kamis (12/3).

Pertimbangan utama dalam menuntut para terdakwa meliputi dampak perbuatan mereka terhadap masyarakat, potensi merusak generasi muda, serta ketidakpatuhan terhadap program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Selain itu, jaksa juga mempertimbangkan fakta bahwa sebagian terdakwa tidak mengakui kesalahan, memberi keterangan yang rumit, dan pernah dihukum dalam kasus narkotika sebelumnya.

Terhadap Ammar Zoni, jaksa menuntut hukuman penjara sembilan tahun dengan pengurangan masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani, serta denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tidak dibayarkan, hukuman akan diganti dengan kurungan selama 140 hari.

Berikut penjatuhan hukuman untuk terdakwa lainnya:

  • Asep dan Ade Candra masing-masing mendapat hukuman penjara enam tahun, denda Rp500 juta dengan subsider 140 hari.
  • Ardian Prasetyo dituntut tujuh tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 140 hari.
  • Andi Muallim dan Muhammad Rivaldi masing-masing diberi hukuman delapan tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *