Visit Agenda: 3 Pengedar Obat Keras Ditangkap di Bogor, Ratusan Tramadol-Eximer Disita

3 Pengedar Obat Keras Ditangkap di Bogor, Ratusan Tramadol-Eximer Disita

Personel kepolisian berhasil mengamankan tiga individu yang diduga menjual obat keras secara ilegal di kawasan Citereup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Total barang bukti yang disita mencakup 256 butir tramadol, eximer, dan thrirex.

Pelaku FA Diamankan di Rumahnya

Kapolsek Citereup, Kompol Eddy Santosa, menjelaskan bahwa satu dari tiga tersangka, FA (21), ditangkap di tempat tinggalnya di Sanja, Citereup, sekitar pukul 16.00 WIB. Dari pemeriksaan, ditemukan 44 butir tramadol, 44 butir eximer, 168 butir thrihek, serta satu unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp 324.000, yang diduga berasal dari hasil penjualan obat terlarang.

“Pelaku yang diamankan bernama Fajri (21), diduga berasal dari Aceh. Barang bukti yang ditemukan meliputi tramadol 44 butir, eximer 44 butir, thrihek 168 butir, uang tunai Rp 324.000, serta satu unit ponsel dan tas pinggang abu-abu,” kata Eddy kepada wartawan, Minggu (19/4/2026).

Kapolsek: Aduan Masyarakat Mengarah ke Penangkapan

Eddy menyebut bahwa FA ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di sekitar area tersebut. Proses penangkapan dilakukan dengan mendatangi lokasi kejadian di Desa Sanja, lalu melakukan penggeledahan terhadap tas abu-abu yang dibawa oleh diduga pelaku. Dalam tas tersebut ditemukan obat-obatan terlarang dan uang tunai.

“BB yang diamankan, yaitu obat-obatan terlarang serta uang tunai, diduga dari hasil penjualan. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Citereup untuk pemeriksaan lebih lanjut, lalu diserahkan ke Sat Narkoba Polres Bogor,” imbuhnya.

Dua Pengedar Lain Ditangkap di Pasar Citereup

Sebelumnya, dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam perdagangan obat keras ditangkap di Pasar Citereup pada Jumat (17/4). Kedua tersangka, AD dan MJ, merupakan pasangan pengamen yang diduga menjual narkoba kepada sesama pengamen.

“Saat diamankan, ditemukan sekitar 9 butir tramadol dan eximer. Kedua orang ini diduga juga menyalurkan obat keras ke pengamen lain. Mereka dan barang bukti telah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Bogor untuk proses hukum,” jelas Eddy.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *