What Happened During: Damkar Semarang Polisikan DC Pinjol yang Prank Laporan Kebakaran
Damkar Semarang Polisikan DC Pinjol yang Prank Laporan Kebakaran
Dilansir Antara, pada hari Sabtu (25/4/2026), Sekretaris Dinas Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti, menyatakan bahwa laporan palsu yang memanfaatkan layanan darurat untuk kepentingan pribadi tidak dapat diterima. Tindakan tersebut dinilai mengganggu fungsi layanan kedaruratan yang seharusnya digunakan untuk situasi benar-benar mendesak.
“Kami tidak bisa menerima tindakan seperti ini. Layanan kedaruratan harus untuk kondisi yang memang membutuhkan, bukan untuk meneror atau kepentingan pribadi,” tutur Ade dalam keterangannya.
Tindakan Tegas Damkar Semarang
Langkah keras ini diambil setelah terduga pelaku, yang diduga sebagai debt collector (DC) dari pinjaman online (pinjol), tidak menunjukkan sikap meminta maaf. Dinas Damkar menyatakan bahwa pelaku tidak memiliki niat baik untuk berbuat jera.
Kronologi Laporan Kebakaran
Peristiwa terjadi pada Kamis (23/4/2026) sore, ketika ada laporan kebakaran di warung Nasi Goreng Mas Adi yang terletak di Jalan WR Supratman. Berdasarkan protokol standar operasional, dua unit mobil pemadam langsung diterjunkan ke lokasi. Namun, setelah dicek, tidak ditemukan adanya api.
“Begitu menerima laporan, kami bergerak sesuai SOP. Dua unit mobil kirim ke sana, tetapi setelah dicek, tidak ada kebakaran,” ungkap Tantri Pradono, Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Dinas Damkar Kota Semarang.
Hasil Penelusuran dan Dugaan Pelaku
Setelah investigasi, pemilik warung mengungkapkan bahwa laporan kebakaran itu diduga dibuat oleh DC pinjol untuk menakuti karena masalah utang. Pihak Damkar memastikan adanya konfirmasi dari pemilik warung yang menunjukkan bahwa pelaku tidak datang untuk klarifikasi.
“Kami konfirmasi ke pemilik warung. Dia menyebut laporan itu dibuat oleh ‘debt collector’ pinjol untuk menakut-nakuti karena persoalan utang,” jelas Tantri.
Kasus Serupa dan Denda Hukum
Kasus serupa pernah terjadi pada 2024, namun pelaku saat itu bersedia bertanggung jawab dan meminta maaf. Berbeda dengan kejadian kali ini, pelaku tidak menunjukkan rasa tanggung jawab meski sudah diberi kesempatan. Dinas Damkar telah melaporkan kasus ke Polrestabes Semarang, dengan pelaku terancam dihukum Pasal 220 KUHP atas laporan palsu.
Jumlah utang pemilik warung sebesar Rp2 juta yang terakumulasi sejak 2020. Meski sudah mencoba menghubungi pelaku, nomor yang digunakan tidak aktif saat dihubungi kembali. Tantri menegaskan bahwa tindakan ini diambil agar masyarakat tidak terus-menerus dimanipulasi oleh pelaku tak bertanggung jawab.