Meeting Results: Golkar Minta Implementasi UU PPRT Diawasi: Harus Ada Sanksi bagi Pelanggar

Golkar: Perusahaan Penempatan PRT Harus Dipantau dan Diberi Sanksi

Jakarta, 24 April 2026 – Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Hamka B. Kady, mengingatkan bahwa penerapan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) harus diawasi secara ketat. Menurutnya, jika terjadi pelanggaran terhadap hak pekerja rumah tangga (PRT), perusahaan atau pemberi kerja sebaiknya dikenai sanksi.

“Pengawasan tidak boleh hanya berupa formalitas. Sanksi yang tegas harus diberikan kepada pelanggar, agar undang-undang ini benar-benar berdaya paksa dan memberikan perlindungan nyata kepada PRT,” ujar Hamka dalam pernyataan tertulis, Jumat (24/4/2026).

Tonggak Penting untuk Perlindungan PRT

UU PPRT, yang disahkan di ruang rapat paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026), dianggap Hamka sebagai langkah penting dalam mengakui serta melindungi PRT yang sering kali berada dalam situasi rentan. Ia menyoroti tantangan yang dihadapi pekerja rumah tangga, seperti ketidakjelasan gaji, durasi kerja tidak pasti, dan risiko kekerasan.

“Dengan adanya undang-undang ini, negara mulai memberikan perlindungan yang lebih komprehensif,” tambah Hamka.

Manfaat UU PPRT dan Kebutuhan Perubahan Budaya

Menurut Hamka, keberhasilan UU PPRT tidak hanya ditentukan oleh pengesahannya, tetapi juga oleh tingkat keterlibatan masyarakat. Ia menekankan perlunya perubahan cara pandang masyarakat terhadap PRT, yang seharusnya dianggap sebagai pekerja profesional.

“Perlindungan melalui regulasi saja tidak cukup. Perubahan budaya harus diiringi, agar PRT diperlakukan dengan hormat dan diakui perannya dalam masyarakat,” jelasnya.

Aturan P3RT dan Hak PRT

UU PPRT mengatur berbagai aspek, termasuk kewajiban Perusahaan Penempatan PRT (P3RT) yang harus berbadan hukum dan mendapat izin usaha. Dalam draf RUU PPRT yang diterima detikcom, Selasa (21/4/2026), P3RT dilarang memotong upah atau menyimpan dokumen pribadi PRT, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28.

Selain itu, UU ini juga menjamin hak-hak PRT, seperti akses ke jaminan sosial dan kebebasan cuti sesuai kesepakatan. Dispute antara pemberi kerja, P3RT, dan PRT ditangani melalui musyawarah serta mediasi, sesuai Pasal 31 dan 32.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *