Announced: Bea Cukai beri fasilitas pembebasan pajak oleh-oleh bagi jemaah haji
Bea Cukai beri fasilitas pembebasan pajak oleh-oleh bagi jemaah haji
Pelaksanaan Relaksasi Fiskal untuk Kepabeanan Jemaah Haji 2026
Jakarta – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan insentif berupa pembebasan bea masuk dan pajak impor untuk barang bawaan serta kiriman jemaah haji Indonesia pada musim haji tahun 2026. Kepala Seksi Impor III DJBC, Chinde Marjuang Praja, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil karena tingginya minat masyarakat dari berbagai lapisan sosial terhadap layanan haji.
“Antrean panjang menjadi alasan utama, dan biasanya jemaah haji menabung selama bertahun-tahun. Maka, kondisi ini memang sangat spesial, sehingga mendorong pemberian fasilitas yang lebih,” ujarnya dalam sesi taklimat media secara virtual di Jakarta, Kamis.
Fasilitas pembebasan berlaku untuk barang yang dibawa langsung oleh jemaah haji atau dikirimkan melalui penyelenggara layanan pos, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025. Namun, relaksasi ini hanya diberikan kepada jemaah haji yang menggunakan kuota resmi, yaitu jemaah reguler dan khusus, dengan aturan masing-masing.
Untuk jemaah haji reguler, pembebasan pajak berlaku penuh terhadap seluruh barang bawaan. Sementara jemaah khusus memiliki batas nilai kepabeanan atau Free on Board (FOB) maksimal 2.500 dolar AS. Barang melebihi batas tersebut akan dikenakan bea masuk 10 persen dan pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai ketentuan, sementara pajak penghasilan (PPh) tidak dikenakan.
Barang kiriman melalui penyelenggara pos diberikan fasilitas dengan FOB maksimal 3.000 dolar AS, dibagi dua pengiriman, masing-masing hingga 1.500 dolar AS. Apabila nilai atau frekuensi pengiriman melebihi ketentuan, DJBC akan mengenakan tarif bea masuk tunggal 7,5 persen serta PPN, tanpa PPh.
DJBC juga membatasi dimensi maksimal satu kemasan per pengiriman, yaitu panjang 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm. Selain itu, dokumen pengiriman harus disampaikan segera setelah kloter pertama berangkat, dan paling lambat 30 hari setelah kloter terakhir kembali. Pengirim wajib menunjukkan status sebagai jemaah haji melalui nomor paspor yang terhubung dengan Siskohat.
Barang titipan atau jastip tidak termasuk dalam objek pembebasan. “Oleh-oleh yang benar-benar dibawa oleh jemaah sendiri, bukan titipan, baru mendapat fasilitas. Jika merupakan jastip, maka harus dikenai pajak,” tambah Chinde.