Key Strategy: Gappri: Larangan bahan tambahan pada produk hasil tembakau ancam IHT

Gappri: Larangan bahan tambahan pada produk hasil tembakau ancam IHT

Penolakan Kebijakan Kementerian Koordinator

Jakarta – Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menolak rencana pemerintah untuk membatasi kadar nikotin, tar, serta melarang penggunaan bahan tambahan dalam produk tembakau. Henry Najoan, ketua umum Gappri, mengungkapkan kebijakan ini tidak mempertimbangkan sifat bahan baku lokal yang menjadi ciri khas industri rokok kretek nasional.

Dia menambahkan bahwa standar baru bisa merusak rantai pasok IHT, karena bahan baku utama seperti tembakau Temanggung memiliki kadar nikotin alami yang tinggi. “Satu gram tembakau Temanggung bisa mengandung antara 30 hingga 80 mg nikotin,” kata Henry dalam keterangan resmi. Jika batasan kadar tersebut ditegakkan, produsen lokal akan kesulitan memenuhi syarat.

Komoditas Cengkeh Terancam

Henry juga menyoroti pengaruh kebijakan terhadap komoditas cengkeh. Sebagai bahan utama dalam kretek, cengkeh berkontribusi signifikan pada kadar tar. “Melarang penggunaan cengkeh sama dengan membatasi tar dalam rokok,” jelasnya. Hal ini berpotensi mengurangi pendapatan petani cengkeh dan mengganggu cita rasa unik kretek yang menjadi identitas produk.

“Kebijakan ini dinilai akan merusak cita rasa khas kretek sebagai wujud kearifan lokal yang selama ini telah diterima pasar, sekaligus menghancurkan mata pencaharian ribuan petani cengkeh,” ujar Henry.

Standardisasi Nasional Indonesia (SNI) Dipertahankan

Henry menyatakan bahwa Indonesia telah memiliki standar nasional untuk mengukur kadar nikotin dan tar melalui SNI 8676:2019, yang dirumuskan BSN dengan melibatkan semua pemangku kepentingan. “Standar tersebut telah mempertimbangkan karakteristik bahan baku lokal, sehingga jika batasan baru lebih ketat dari SNI, standar nasional justru menjadi tidak relevan,” tambahnya.

Ia menekankan bahwa pemerintah seyogyanya menggunakan SNI sebagai acuan, karena telah mencerminkan kondisi riil industri. Selain itu, kebijakan larangan bahan tambahan, termasuk yang berkategori food grade, dianggap mengancam operasional industri rokok legal. Henry memperingatkan bahwa kebijakan ini bisa mendorong pertumbuhan rokok ilegal, karena produsen tidak lagi mampu memenuhi ketentuan.

Kesehatan Ekonomi Nasional

Gappri mengingatkan bahwa kebijakan ini harus seimbang dengan kepentingan ekonomi. Pemerintah mengandalkan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar Rp200 triliun setiap tahun, serta menyerap 6 juta tenaga kerja. “Penolakan terhadap rencana batasan harus dipertimbangkan demi kelangsungan industri dalam negeri, terutama di tengah ketidakpastian global akibat perang Iran-Amerika yang belum berakhir,” katanya.

Henry juga menyebutkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan telah menyatakan batasan maksimal nikotin 1,5 mg dan tar 20 mg per gram. Namun, aturan tersebut dinilai tidak mungkin diterapkan oleh industri kretek, karena bertentangan dengan realitas pasar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *