Latest Program: Mendag: Kewajiban distribusi DMO jaga stabilitas harga minyakita

Mendag: Kewajiban Distribusi DMO Jaga Stabilitas Harga Minyakita

Dalam keterangan di Jakarta, pada hari Kamis, Budi Santoso menjelaskan bahwa kebijakan kewajiban pendistribusian minyak goreng rakyat melalui Perum Bulog dan/atau BUMN Pangan telah berhasil menjaga stabilitas harga di pasar. Menurutnya, program ini menunjukkan hasil yang signifikan dalam memastikan pasokan minyak goreng tersedia secara merata. Pada 10 April 2026, realisasi distribusi DMO mencapai sekitar 49,45 persen, melebihi ambang minimum 35 persen yang ditetapkan dalam Permendag Nomor 43 Tahun 2025.

Realisasi Distribusi Melampaui Target

DMO, atau kewajiban domestik pasar, berfungsi sebagai alat untuk menjaga ketersediaan minyak goreng bagi masyarakat. Dengan rata-rata harga nasional Minyakita sebesar Rp15.961 per liter pada 10 April 2026, turun 5,45 persen dibandingkan harga Rp16.881 per liter di 24 Desember 2025. Perubahan ini mencerminkan efektivitas mekanisme distribusi yang berjalan baik.

“Kebijakan DMO minimal 35 persen melalui BUMN Pangan telah terbukti efektif dalam mengendalikan ketersediaan pasokan serta stabilitas harga Minyakita di pasar. Bahkan realisasi distribusi yang mencapai 49 persen membuktikan bahwa sistem ini mampu berjalan optimal,” ujar Budi.

Ketentuan 35 persen diatur sebagai batas minimal yang harus dipenuhi pelaku usaha. Realisasi DMO bisa melebihi angka tersebut selama pasokan produk turunan kelapa sawit siap didistribusikan. Pemerintah tetap berkomitmen untuk mendorong peningkatan distribusi DMO, asalkan didukung oleh kesiapan pasokan yang memadai. Kebijakan ini menjadi instrumen penting untuk menjaga akses minyak goreng bagi masyarakat secara merata.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *