Main Agenda: BPJPH siapkan instrumen kebijakan sertifikasi halal untuk dapur MBG

BPJPH siapkan alat kebijakan sertifikasi halal untuk dapur MBG

Jakarta, Rabu – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tengah merancang berbagai langkah strategis untuk mendukung proses sertifikasi halal di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini bertujuan mempercepat pengakuan halal bagi sektor pangan yang menjadi prioritas nasional.

Kebijakan khusus untuk memperkuat pelayanan halal

“Kami akan menyusun panduan khusus terkait sertifikasi halal SPPG agar memudahkan proses pengajuan. Ini akan membantu percepatan kinerja dalam bidang jaminan produk halal,” jelas Mamat Salamet Burhanudin, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH.

Dalam keterangannya, Mamat menyoroti bahwa jumlah SPPG yang sudah memiliki sertifikasi halal masih terbatas. Hanya sekitar 4.000 dari total 26.000 dapur yang telah terverifikasi, sehingga diperlukan kolaborasi lebih intensif untuk menutup kesenjangan tersebut.

Pelatihan penyelia halal sebagai kunci keberhasilan

“Percepatan pelatihan penyelia halal menjadi faktor utama dalam mendukung program nasional, termasuk MBG,” tegas Mohammad Farid Wadjdi, Direktur Bina Jaminan Produk Halal BPJPH.

Farid menegaskan bahwa ketersediaan penyelia halal adalah syarat penting dalam pengajuan sertifikasi. Dalam Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, pelaku usaha wajib memiliki penyelia halal untuk memastikan standar kehalalan terpenuhi. Dengan itu, BPJPH berupaya memperkuat SDM halal secara nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *