Perizinan belum lengkap – KKP segel sementara pemanfaatan Pulau Umang
Perizinan Belum Lengkap, KKP Segel Sementara Pemanfaatan Pulau Umang
Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan sementara terhadap penggunaan Pulau Umang, Kabupaten Pandeglang, Banten, karena pengelola belum memenuhi persyaratan izin usaha. Tindakan ini diambil setelah adanya laporan yang ramai di media sosial terkait penawaran pengembangan pulau tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa penyegelan dilakukan untuk memastikan aktivitas pemanfaatan pulau kecil tetap sesuai aturan. “Kami melakukan penyegelan di Pulau Umang, Banten, Selasa kemarin sore,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Detail Pulau Umang
Pulau Umang terletak di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, dengan luas sekitar 0,05 kilometer persegi atau 5 hektare. Pulau ini berjarak 183 kilometer dari ibu kota. Saat ini dikelola oleh PT GSM untuk berbagai aktivitas wisata, termasuk dermaga, pondok wisata, glamping, dan resort. Perusahaan tersebut juga memiliki nomor induk berusaha (NIB) dalam skala usaha mikro.
Menurut KKP, pengelola masih kurang memenuhi beberapa dokumen penting, seperti persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), rekomendasi penggunaan pulau-pulau kecil, serta izin usaha wisata bahari. “Pulau kecil tidak bisa dikelola secara sembarangan. Meski ada dana, tetap harus ada perizinan yang lengkap,” terang Pung.
Kami melakukan penyegelan di Pulau Umang, Banten, Selasa kemarin sore,” kata Pung dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Penyegelan Sementara
KKP menjelaskan bahwa tindakan penyegelan ini tidak bertujuan menghentikan usaha secara permanen, melainkan penghentian sementara hingga seluruh proses perizinan diselesaikan. “Langkah ini tidak dimaksudkan untuk menggagalkan aktivitas usaha, tetapi memastikan kepatuhan terhadap regulasi,” lanjutnya.
Langkah tegas PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan itu tidak ada sama sekali niat untuk menghentikan usaha. Yang belum memiliki perizinan itu kita hentikan sementara kegiatannya,” kata Sumono.
Pembinaan Pelaku Usaha
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono, menambahkan bahwa penyegelan merupakan bagian dari upaya menjalankan aturan sekaligus membangun kepatuhan pelaku usaha. “Kami mengarahkan pengelola untuk segera mengurus dokumen yang dibutuhkan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa KKP akan terus memeriksa aspek-aspek terkait pemanfaatan dan kepemilikan Pulau Umang. Tujuannya adalah memastikan setiap aktivitas usaha di pulau kecil berjalan secara legal dan sesuai peraturan. “Kami ingin memperkuat pengelolaan yang bertanggung jawab,” pungkas Sumono.